Tuntutan ke Jaksa Pinangki Dinilai Hakim Terlalu Rendah, Ini Kata JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, karena menerima suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra. Vonis hakim kepada Pinangki lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pinangki sebelumnya dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai, tuntutan JPU terlalu rendah. Menanggapi hal ini, Jaksa Yanuar Utomo tak mempermasalahkan penilaian hakim.
"Hakim memang punya pendapat, pandangan tersendiri dan independen. Yang penting bagi kami semua analisa dan pertimbangan dalam tuntutan sebagian diambil alih oleh majelis hakim, serta majelis hakim yakin dengan semua alat bukti yang telah kami sampaikan dan hadirkan di persidangan," kata Yanuar kepada IDN Times, Selasa (9/2/2021).
1. Hakim menilai tuntutan JPU terlalu rendah
Pinangki dinyatakan melakukan tindak pidana dan dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto mengatakan, vonis 10 tahun yang dijeratkan kepada Pinangki dinilai layak.
"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah. Sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini, dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," kata Eko seperti dilansir dari akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, ICW: Yang Pantas 20 Tahun
2. Ini alasan Pinangki divonis 10 tahun penjara
Editor’s picks
Eko menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan Pinangki divonis 10 tahun penjara. Hal yang memberatkan, dia dinilai tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, Pinangki dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui kesalahannya, serta menikmati hasil kejahatannya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa memiliki anak kecil berusia 4 tahun, terdakwa belum pernah dihukum," beber Eko.
3. Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp6,9 miliar. Suap itu berasal dari Joko Tjandra.
Kedua, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang sebesar 375.279 dolar AS atau setara Rp5,2 miliar. Uang itu adalah sisa suap dari Joko Tjandra, terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Ketiga, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra, guna menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp148 miliar.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Bui, MAKI Sarankan Pinangki Jadi Justice Collaborator