Ungkap Kasus Penculikan, Polri: Ada Anak yang Diculik Selama 4 Tahun

Korban disuruh mengemis hingga eksploitasi seksual

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap JP alias AS (48) yang merupakan pelaku penculikan anak. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, ada 2 anak yang diculik oleh pelaku.

"2 anak perempuan RTH alias GPSNC (12) dan JNF (13) di rumah kontrakan Jalan Depan Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, pada hari Selasa, 12 Mei 2020 sekitar jam 17.00 WIB," ungkap Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (14/5).

1. Begini modus yang dilakukan pelaku

Ungkap Kasus Penculikan, Polri:  Ada Anak yang Diculik Selama 4 TahunIlustrasi penculikan. IDN Times/Sukma Sakti

Ahmad menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka berpura-pura mengajak RTH dengan dalih untuk mencari anaknya. Bahkan, pelaku menyuruh RTH untuk mencari korban-korban yang baru.

"Kemudian korban diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot dan menjanjikan akan diberi motor," kata Ahmad.

Baca Juga: Ini Kronologi Penculikan dan Pelecehan Anak yang Terekam CCTV

2. Anak yang diculik disuruh mengemis hingga eksploitasi seksual

Ungkap Kasus Penculikan, Polri:  Ada Anak yang Diculik Selama 4 TahunPolri ungkap kasus penculikan anak (Dok. Humas Polri)

Setelah itu, JP menggunakan anak yang diculiknya untuk mengemis, mengamen, serta dieksploitasi secara seksual. Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama dua korban selalu berpindah kontrakan rumah, masjid, dan SPBU.

"Korban RTH telah diculik pelaku sejak berumur 8 tahun dari wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara. Dan JNF, telah diculik pelaku sejak tanggal 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap, Cipayung, Jaktim," ungkapnya.

Ahmad menambahkan, pelaku pernah menculik dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan. Aksi bejatnya itu juga diadukan ke Polres Bekasi pada 25 Maret 2020.

3. Korban penculikan telah bertemu orangtua

Ungkap Kasus Penculikan, Polri:  Ada Anak yang Diculik Selama 4 TahunKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit motor roda yang diduga hasil curian, dua helm Gojek untuk penyamaran, dua pelat nomor kendaraan roda dua palsu, dan satu jaket.

"Terhadap anak korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test, dan pendampingan psikolog anak. Untuk RTH alias GPSNC telah bertemu dengan orangtua-nya pada Selasa malam, 12 Mei 2020 pukul 21.00 WIB," kata Ahmad.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.

Baca Juga: Viral Penculikan Babysitter di Palembang, Pelaku Minta Rp100 Juta

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya