Usai Bupati Labura Kharuddin, Eks Anggota DPR Jadi Tersangka KPK

Total ada 10 tersangka terkait kasus korupsi pengurusan DAK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus dan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura, pada Selasa, 10 November 2020.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, hari ini pihaknya kembali menetapkan tersangka baru.

"Menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara dan Sita Dokumen

1. KPK sebelumnya sudah menetapkan sembilan tersangka

Usai Bupati Labura Kharuddin, Eks Anggota DPR Jadi Tersangka KPKBupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus jadi tersangka pengurusan anggaran. (Dok. Humas KPK)

Lili menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan Tahun Anggaran 2018, yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat 4 Mei 2018.

KPK lebih dulu menetapkan enam tersangka yakni eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin selaku pihak perantara, serta eks Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Kemudian, Ahmad Ghiast selaku kontraktor, anggota DPR 2014-2019 Sukiman, serta eks Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba. Keenamnya sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BBD (Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman), KSS (Bupati Labura 2016-2021 Khairuddin Syah) dan PJH ( Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono). Saat ini, masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah ditahan," kata Lili.

2. Konstruksi perkara korupsi pengurusan DAK

Usai Bupati Labura Kharuddin, Eks Anggota DPR Jadi Tersangka KPKWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Lili mengatakan, kasus ini bermula saat proses pengurusan APBD 2018. Kharuddin Syah selaku bupati membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian. Pertama, untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp19 miliar. Kedua, untuk Pelayanan Kesehatan Rujukan (Pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labura) sebesar Rp30 miliar.

"Namun, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya," ucapnya.

Khairuddin lantas memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura, meminta bantuan Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Yaya Purnomo meminta bantuan eks Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Yaya Purnomo meminta Puji meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

"PJH (Puji) kemudian meminta ICM (Irgan) selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan," kata Lili.

3. Irgan diberikan sejumlah uang terkait pengurusan itu

Usai Bupati Labura Kharuddin, Eks Anggota DPR Jadi Tersangka KPKIrgan Chairul Mahfiz, selaku Anggota DPR periode 2014-2019 Jadi Tersangka Kasus DAK 2018 Labuhanbatu Utara (Dok. Humas KPK)

Setelah desk pembahasan terjadi, Puji meminta Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga mentransfer uang ke rekening Irgan untuk pembelian oleh-oleh umrah. Atas permintaan ini, pada 4 Maret 2018, Agusman memerintahkan Aan S Arya Panjaitan mentransfer uang Rp20 juta ke rekening Irgan.

"Uang tersebut diduga terkait bantuan Irgan untuk mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," ungkap Lili.

Lili melanjutkan, sekitar akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya Purnomo agar Agusman mentransfer uang Rp80 juta ke rekening Irgan. Pada  2 April 2018, Agusman melalui sopirnya yang bernama Suryadi Sihombing, menyetor uang Rp80 juta ke rekening Irgan.

"Transfer uang ini diduga terkait upah atas upaya ICM (Irgan) agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," ujar Lili.

Lili menuturkan, pada 7 April 2018, Yaya Purnomo meminta Agusman mentransfer sejumlah uang ke rekening Puji. Selain itu, Yaya juga meminta Agusman mentransfer uang ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat.

Pada 9 April 2018, Agusman menyetor uang Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas itu. Uang itu untuk kepentingan Yaya Purnomo.

"Dan setor tunai uang sejumlah Rp100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama PJH (Puji), sebagai fee yang diberikan oleh KSS (Kharuddin) terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," tutur Lili.

Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
jo. Pasal 65 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM (Irgan) ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta,'' ujar Lili.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Pengurusan Anggaran

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya