Usai Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Ditahan 

Hadinoto Soedigno dijerat pasal korupsi dan TPPU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan eks Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno, usai dijemput paksa di rumahnya di daerah Jatipadang, Jakarta Selatan.

Hadinoto pada Kamis (3/12/2020) mangkir dari pemeriksaan KPK terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dilansir dari akun YouTube KPK, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Mangkir Panggilan, Eks Direktur Garuda Hadinoto Dijemput Paksa KPK

1. KPK sudah menetapkan tiga tersangka sejak Agustus 2019

Usai Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Ditahan Deputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Karyoto menjelaskan, KPK telah melakukan penyidikan perkara ini sejak 1 Agustus 2019. Selain Hadinoto, KPK juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.

"Keduanya telah divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum Kasasi," katanya.

Dalam proses penyidikan, KPK kata Karyoto, menemukan Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk dan menukarkan uang suap yang diterimanya. Uang tersebut ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya seperti anak dan istrinya, serta termasuk rekening investasi di Singapura.

"Perbuatan tersangka HDS (Hadinoto) tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut, guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura," ucapnya.

2. Suap ternyata bukan hanya dari Roll-Royce

Usai Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Ditahan Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 20 November 2020, dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam melakukan penyidikan perkara pokok, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan SS (Soetikno) kepada ESA (Emirsyah) dan HDS (Hadinoto) tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, akan tetapi juga berasal dari pihak terkait proyek-proyek yang dilakuan oleh Garuda," jelas Karyoto.

Berikut fakta-fakta yang ditemukan KPK:

1. Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS, yakni:

- Kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce.

- Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

- Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

- Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

2. Selaku Konsultan Bisnis atau Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

3. Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut.

4. Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

3. Rincian suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto

Usai Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Ditahan eks Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno (Dok. Humas KPK)

Karyoto menuturkan, Soetikno diduga memberi sejumlah uang kepada Emirsyah Satar. Pertama, Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Kedua, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura. Ketiga, 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura.

"Untuk HDS (Hadinoto), SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening HDS (Hadinoto) di Singapura," ucap dia.

Atas perbuatannya, Hadinoto disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, dia juga diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"PT Garuda Indonesia adalah satu-satunya maskapai milik negara yang seharusnya, para penyelenggara negara di dalamnya mengutamakan negara, bukan malah memperkaya diri sendiri. Kami harap tidak ada lagi penyelenggara negara di perusahaan negara yang malah merugikan negara dengan melakukan praktik-praktik korupsi," tutur Karyoto.

Baca Juga: Dirut Garuda Dukung KPK Inggris Selidiki Dugaan Korupsi Bombardier

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya