Usai Diperiksa, Rommy Minta KPK Tambah Ventilasi Udara di Rutan

Ventilasi udara di Rutan KPK dinilai tidak memenuhi aspek

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, hari ini menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka atas kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) baik pusat maupun daerah.

Rommy sebelumnya telah hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 09.46 WIB. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.22 WIB. Dalam kesempatan itu, Rommy sempat menyampaikan permintaannya kepada KPK untuk menambah ventilasi udara di rumah tahanan (rutan) yang ia tempati.

1. Ventilasi udara di Rutan KPK dinilai tidak memenuhi aspek

Usai Diperiksa, Rommy Minta KPK Tambah Ventilasi Udara di Rutan(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengajak tiga kepala daerah ke rutan KPK) IDN Times/Santi Dewi

Rommy sendiri  ditahan di Rutan KPK yang terletak di belakang Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Ia pun meminta KPK untuk menambah ventilasi udara di rutan tersebut.

"Saya cuma mau pesan saja karena KPK masih banyak anggaran. Kan KPK serapan anggarannya rendah ya, paling tidak ventilasi itu ditambah supaya ruangan itu tidak sangat pengap," ujar Rommy kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

"Saya khawatir beberapa kawan agak tidak ini ya dengan itu, kurang memenuhi aspek," sambungnya saat dia menunju mobil tahanan.

Baca Juga: Tidak Diberi Bantuan Hukum oleh PPP, Ini Komentar Rommy 

2. Rommy klaim kasusnya bukan jual-beli jabatan

Usai Diperiksa, Rommy Minta KPK Tambah Ventilasi Udara di RutanRommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Rommy sebelumnya mengklaim, kasus yang menjeratnya bukan soal jual-beli jabatan.

"Saya ingin menyampaikan saja terutama pesan kepada seluruh aparat Kementerian Agama ya, karena saya prihatin terhadap berita yang berkembang seolah ada jual-beli jabatan. Jadi saya katakan bahwa itu tidak sama sekali bisa dibenarkan," kata Rommy.

Ia juga menjelaskan, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ketum partai politik, Ia hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten mengenai siapa yang akan mengisi jabatan di Kemenag.

"Saya hanya meneruskan rekomendasi dari orang-orang berkompeten. Sebagai anggota DPR dan ketua umum partai, saya mendapatkan nama-nama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat," jelas Rommy.

3. Nama Haris direkomendasikan oleh Khofifah

Usai Diperiksa, Rommy Minta KPK Tambah Ventilasi Udara di RutanIDN Times/Fitria Madia

Rommy kemudian mencontohkan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanudin. Haris yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, merupakan hasil rekomendasi dari ulama setempat, seperti Kyai Asep Saifudin Halim dan Gubernur Jawa Timur saat ini, Khofifah Indar Parawansa.

Rommy mengaku, Khofifah sempat memberikan nama Haris kepadanya, karena kinerjanya dinilai baik serta dapat melakukan sinergitas kepada pemerintah daerah Jawa Timur.

"Dia bilang 'Mas Rommy, percayalah sama Haris karena Haris ini memiliki kinerja yang sangat bagus'. Sebagai gubernur terpilih saat itu, beliau mengatakan sangat percaya dengan kerjanya dan memiliki sinergi dengan Pemprov itu akan lebih baik," kata Rommy.

4. Rommy akui rekomendasikan Haris ke pihak Kemenag

Usai Diperiksa, Rommy Minta KPK Tambah Ventilasi Udara di Rutan(Kementerian Agama) IDN Times/Santi Dewi

Sebelumnya, Rommy mengaku, dirinya merekomendasikan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, kepada pihak Kemenag. Rommy mengatakan, sebagai Ketum PPP, dirinya juga dipercaya untuk menyampaikan aspirasi orang ke berbagai pihak.

"Yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR dan sebagai Ketum PPP saat itu. Banyak sekali pihak-pihak yang menganggap saya orang yang bisa menyampaikan aspirasi (ke) pihak yang mempunyai kewenangan. Bukan hanya Kementerian Agama tentunya, di lingkungan lain, orang menyampaikan pun biasa," katanya.

Selain itu, Rommy menuturkan, proses rekomendasi Haris juga dilakukan sesuai dengan aturan seleksi pejabat tinggi di Kemenag.

"Tetapi proses seleksi mengikuti koridor misalnya yang dilakukan saudara Haris Kakanwil, apa yang saya terima referensi dari orang-orang tokoh masyarakat dan tokoh agama yang sangat dan tentu itu menjadi saya dukungan moral," tuturnya.

Rommy juga mengatakan, dirinya tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi tersebut. "Proses seleksi saya tidak intervensi, proses seleksi dilakukan panitia yang sangat profesional," ungkap Rommy.

5. Rommy menjadi tersangka bersama dua pejabat Kemenag lainnya

Usai Diperiksa, Rommy Minta KPK Tambah Ventilasi Udara di Rutan(Dua pejabat Kementerian Agama ditahan oleh penyidik KPK) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK sebelumnya telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Rommy juga diduga menerima suap senilai Rp300 juta. Ia diduga meloloskan dua pejabat Kemenag untuk menduduki posisi saat ini. Muhammad Muafaq Wirahadi saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten Gresik. 

Sementara, Haris Hasanuddin menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Sama seperti Rommy, Haris dan Muafaq ikut ditahan oleh KPK.  Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp250 juta pada (6/2) lalu. Sedangkan Muafaq, diduga memberi uang kepada Rommy sebesar Rp50 juta pada Jumat (8/3) lalu.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Rommy Terima Nama untuk Kakanwil Kemenag Jatim dari Khofifah

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya