Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil 6 Saksi

Akankah tersangka kasus Jiwasraya bertambah?

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung, hari ini, kembali memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan enam orang itu memenuhi panggilan hari ini. Siapa sajakah mereka ?

1. Enam saksi berasal dari pihak swasta

Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil 6 SaksiKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Keenam saksi yang diperiksa hari ini berasal dari pihak swasta. Mereka adalah eks Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, eks Marketin PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari dan Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari.

Selanjutnya, Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano, Direktur PT MNC Asset Management Ferry Konjongian serta Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK. Mereka masih diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung hingga kini.

2. Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka terkait Jiwasraya

Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil 6 SaksiEks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, ada lima saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan kelima tersangka ditahan di tempat yang berbeda. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail mengapa mereka dipisahkan.

"Beberapa pertimbangan. Tentu karena untuk kepentingan pemeriksaan," katanya di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1) malam.

3. Kejagung enggan membeberkan peran kelima tersangka

Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil 6 SaksiJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Adi Toegarisman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK, Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Namun, Adi enggan membeberkan peran para tersangka.

"Begini, itu kan masih tahap penyidikan. Kami tidak mungkin jelaskan peran masing-masing. Makanya, nanti pada saat waktunya akan secara terbuka di sampaikan," jelas Adi.

Adi melanjutkan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"(Dasar penetapan tersangka ada keterangan) saksi, surat, dan lain sebagainya. Nanti kita lihat perkembangan ini," ujar Adi.

Sementara itu, terkait berapa nilai kerugian negara akibat kasus ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan hal itu akan didalami oleh saksi ahli.

"Nanti ahli yang akan menentukan nilai kerugian keuangan negara. Nanti BPK atau BPKB yang menentukan," ujarnya.

Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 40 saksi terkait kasus Jiwasraya. Mereka terdiri dari pihak Jiwasraya dan juga swasta.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Fakta Tentang Benny Tjokrosaputro

4. Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi di "saham gorengan"

Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil 6 Saksi(Ilustrasi Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan, PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar klaim yang telah jatuh tempo. Hal itu juga tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip-prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi," ungkap Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) lalu.

Baca Juga: YLKI Minta Pansus Jiwasraya Utamakan Pengembalian Dana Nasabah

5. Sebesar 90 persen saham dan reksa dana dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk

Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil 6 Saksi(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Burhanuddin memaparkan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya. Pertama, penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik.

"Sedangkan 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ujarnya.

Kedua, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, hanya dua persen yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik.

"Dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," kata Burhanuddin.

Atas transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya hingga bulan agustus 2019 menanggung kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Burhanuddin mengatakan angka itu hanya perkiraan awal.

"Jadi Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Disinggung Soal Jiwasraya dan Asabri, OJK Bungkam 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya