Usut Kasus Joko Driyono, Polisi Kerja Sama dengan PPATK

Satgas geledah apartemen Jokdri di Setiabudi

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Anti-Mafia Bola akan kembali memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono alias Jokdri hari ini, Kamis (21/2). Ia diperiksa sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kasus Jokdri.

Baca Juga: Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Satgas Anti-Mafia Bola

1. PPATK akan mendalami barang bukti yang ditemukan Satgas Anti-Mafia Bola

Usut Kasus Joko Driyono, Polisi Kerja Sama dengan PPATKIDN Times/Abdurrahman

Dedi mengatakan, Satgas bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami barang bukti yang disita oleh pihaknya. Barang bukti yang disita itu seperti beberapa catatan transaksi keuangan, beberapa buku catatan tabungan, dan beberapa alat pembayaran digital. 

"Itu semua nanti akan dievaluasi dan di-assessment oleh PPATK, dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja. Apabila nanti ada hal-hal transaksi yang mencurigakan, baru nanti dari PPATK merekomendasi kepada Satgas," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

"Apabila nanti memungkinkan, dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, itu nanti juga menjadi sasaran dari Satgas untuk melakukan pendalaman," lanjut Dedi.

2. Sebanyak 75 barang bukti yang telah ditemukan Satgas akan diaudit

Usut Kasus Joko Driyono, Polisi Kerja Sama dengan PPATKIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Satgas Anti-Mafia Bola sebelumnya telah menggeledah apartemen yang ditempati oleh Jokdri di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 Februari lalu. Dari penggeledahan itu, Satgas menemukan 75 item barang bukti yang kemudian disita. Dedi mengaku, pihaknya kini tengah mengaudit barang bukti tersebut.

"Bukti-bukti yang terkait menyangkut masalah pengaturan skor, yang saat ini sudah ada di Satgas juga sedang diaudit. Kurang lebih ada sekitar 75 item itu diaudit, dan nanti di-cluster-kan atau diklasifikasikan, bukti ini masuk ke dalam match fixing di Liga 3 yang mana saja, kemudian match fixing yang ada di Liga 2 yang mana, yang di Liga 1 mungkin kalau semisal ada, yang mana. Di-cluster-kan semuanya," jelas Dedi.

3. Satgas kemungkinan akan ungkap informasi baru dari pemeriksaan lanjutan Jokdri

Usut Kasus Joko Driyono, Polisi Kerja Sama dengan PPATKIDN Times/Axel Jo Harianja

Jokdri akan kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kamis ini pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor.

Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang sempat terhenti pada Senin (18/2). Dedi menilai, tidak menutup kemungkinan, dari pemeriksaan besok pihaknya akan memperoleh informasi baru.

"Tidak menutup kemungkinan juga besok dari hasil pemeriksaan tentunya akan ada perkembangan-perkembangan lebih lanjut. Tapi tetap masih menunggu besok, apa yang dilakukan oleh Satgas Anti-Mafia Bola pada pemeriksaan di Polda Metro," jelasnya.

4. Jokdri telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor

Usut Kasus Joko Driyono, Polisi Kerja Sama dengan PPATKJoko Driyono, Ketua PSSI sementara. (IDN Times/Imam Rosidin)

Jokdri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Lokasi yang telah dipasangi police line itu adalah kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Akibat ulahnya, Jokdri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan 4 tahun. 

Ditambah lagi, Jokdri diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti. Kepada polisi dalam pemeriksaan Senin(18/2) lalu, ia mengaku memerintahkan anak buahnya mengambil dan merusak barang bukti tersebut.

Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola Sita Uang Rp300 Juta dari Apartemen Jokdri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya