Vanessa Jadi Tersangka Kasus Narkoba karena Miliki Xanax Tanpa Resep
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Artis Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax. Vanessa ditangkap pada Senin (16/3) lalu. Namun, dia tak ditahan dan justru dipulangkan.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar pun mengungkapkan alasan Vanessa baru ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai Permenkes, untuk Xanax masuk ke golongan 4. Yang ada pidananya itu adalah masalah kepemilikan tanpa hak," ucapnya dalam live streaming di Instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4).
1. Ada perbedaan keterangan dokter dengan Vanessa
Ronaldo menjelaskan, ada perbedaan keterangan yang disampaikan Vanessa dengan dokter yang memberikan resep Xanax itu. Vanessa sendiri mengaku membeli Xanax di sebuah apotek di Surabaya saat masih menjalani proses hukum kasus prostitusi online. Dia membeli Xanax pada tahun 2016 dan 2018.
"Dari keterangan dokter, barang yang disita penyidik dari VA (Vanessa) itu bukan benda yang sama dari dokter," katanya.
Selain itu, jika Vanessa sudah menukarkan resep itu menjadi obat, seharusnya Vanessa tidak lagi memegang resep tersebut.
"Yang ada di tangan saudara VA resepnya itu berbeda. Harusnya satu setengah miligram. Dan yang kami sita satu miligram," ucap Ronaldo.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Narkoba
2. Xanax boleh dikonsumsi, asal....
Ronaldo menjelaskan, Xanax sebenarnya obat-obatan yang boleh dikonsumsi masyarakat. Namun, harus memiliki izin yang sah dari dokter. Ronaldo tak memungkiri, banyak masyarakat yang menjadikan resep dokter sebagai modus penggunaan narkoba.
Editor’s picks
"Xanax boleh dikonsumsi sesuai resep dokter. Kalau dengan hak itu gak dihukum. Tapi kalau tanpa hak, menyimpan, dan memiliki itu bisa dipidana," jelasnya.
"(Xanax) Ini boleh digunakan dalam rangka pengobatan dan di dalam UU Psikotropika diamanatkan," sambungnya.
3. Vanessa tidak ditahan di rutan
Ronaldo menjelaskan, pihaknya memutuskan tidak menahan Vanessa. Hal ini karena mempertimbangkan wabah virus corona atau COVID-19, serta Vanessa dalam kondisi hamil. Selain itu, Polres Metro Jakarta Barat belum memiliki ruang tahanan (rutan) khusus wanita.
"Sudah diterbitkan surat perintah penahanan, tapi jenis penahanannya penahanan kota. Yang bersangkutan wajib lapor dan gak boleh keluar dari Jakarta," kata Ronaldo.
"Surat penahanan 20 hari. Jika perlu diperpanjang akan diperpanjang," sambungnya.
4. Suami Vanessa, Bibi Ardiansyah akan menjalani rehabilitasi
Suami Vanessa, Bibi Ardiansyah sebelumnya ditangkap dengan barang bukti psikotropika berjenis Xanax. Tes urine dari Vanessa dinyatakan negatif. Sedangkan Bibi, positif. Namun, Bibi tidak akan ditahan dan akan menjalani rehabilitasi.
"Statusnya (Bibi) saksi. Karena barang bukti yang digunakan dalam kepemilikan saudari VA (Vanessa)," ujar Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Maulana Mukarom.
Atas perbuatannya, Vanessa disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang (UU) No. 62 Tahun 1997, tentang Psikotropika. Dia terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Untuk diketahui, Vanessa, Bibi dan asistennya berinisial CL ditangkap di kawasan Srengseng Jakarta Barat, Senin (16/3) lalu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil psikotropika berjenis Xanax. Kala itu, ketiganya tidak ditahan dan dipulangkan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota