Viral Ibu Ditangkap Diduga Sebar Hoaks Omnibus Law, Ini Respons Polri 

Humas Polri belum mengetahui kabar penangkapan tersebut

Jakarta, IDN Times - Media sosial digemparkan dengan kabar seorang Ibu ditangkap oleh Mabes Polri, karena diduga menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. Kabar itu diungkapkan dalam cuitan akun Twitter @iz** pada Sabtu (10/10/2020) kemarin.

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, belum mengetahui jika ada kabar tersebut.

"Belum ada info (soal penangkapan itu)," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

1. Seorang ibu diduga ditangkap oleh pihak Cybercrime Polri

Viral Ibu Ditangkap Diduga Sebar Hoaks Omnibus Law, Ini Respons Polri Sejumlah buruh perempuan melakukan aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/ Ardiansyah)

Dalam cuitan akun Twitter @iz**, dia mengaku ibunya dijemput polisi pada Sabtu (10/10/2020) pukul 12.00. Dia mengatakan, ada empat orang polisi tanpa seragam datang ke rumahnya, untuk menjemput sang ibu.

"Memang ibu saya sempat post di FB tentang menolak omnibus law. Postingan ini lah yang dijadikan polisi sebagai alasan penangkapan. Karena katanya menyebarkan hoax," cuit dia.

"Intinya ada petugas datang dari cybercrime Polri, saat ini ibu saya ada di Mabes Polri. Mohon doanya," katanya lagi.

IDN Times juga sudah berupaya meminta konfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Slamet Uliandi. Namun hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan respons.

Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks Soal Omnibus Law, Seorang Wanita Diciduk Polri

2. Polri sebelumnya tangkap wanita inisial VE diduga sebar hoaks soal Omnibus Law

Viral Ibu Ditangkap Diduga Sebar Hoaks Omnibus Law, Ini Respons Polri Pelaku terduga penyebar Hoaks soal Omnibus Law ditangkap Polri (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap pelaku yang diduga menyebar berita hoaks terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, melalui akun Twitter @videlyae.

"Pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 pukul 11.30 WITA, telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun twitter @videlyae yang berinisial VE (36)," kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 9 Oktober 2020.

Argo mengungkapkan, VE ditangkap di Andani Kost, Makassar, Sulawesi Selatan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Smartphone Redmi 6 Pro M1805D1SE warna Hitam dengan IMEI 86870603218** dan satu buah simcard Telkomsel 628218902**.

"Modus operandi melakukan postingan atau menyiarkan berita bohong di akun Twitter @videlyae, yang mengakibatkan keonaran," ungkap Argo.

3. VE merasa kecewa dengan UU Cipta Kerja

Viral Ibu Ditangkap Diduga Sebar Hoaks Omnibus Law, Ini Respons Polri Pelaku terduga penyebar Hoaks soal Omnibus Law ditangkap Polri (Dok. Humas Polri)

Argo mengatakan, VE menyebarkan berita hoaks mengenai 12 Pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja. Contohnya, soal pesangon yang dihilangkan, hingga UMP-UMK dihapus.

"Itu sudah beredar. Sehingga masyarakat itu terprovokasi, kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini?" ucapnya.

Menurut Argo, setelah diverifikasi, apa yang dipaparkan VE berbeda dengan yang telah disahkan oleh DPR. Alhasil, Polri menyimpulkan VE telah menyebarkan hoaks.

"Motif yang disebabkan oleh rasa kekecewaan karena pelaku kini sudah tidak bekerja lagi," kata Jenderal bintang dua ini.

Atas perbuatannya, VE dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," tutur Argo.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Demo Tolak UU Ciptaker Berawal dari Hoaks di Medsos

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya