Vonis Anas Urbaningrum Disunat MA, Apa Kata KPK?

MA sunat vonis Anas Urbaningrum dari 14 tahun jadi 8 tahun

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (30/9/2020), mengurangi atau menyunat hukuman terpidana korupsi, Anas Urbaningrum, berdasarkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada masyarakat.

"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya. Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan peninjauan kembali tersebut," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

1. KPK tidak bisa mengajukan upaya hukum lain atas hasil PK tersebut

Vonis Anas Urbaningrum Disunat MA, Apa Kata KPK?Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berjalan seusai mengecek kondisi penerapan protokol kesehatan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Lebih lanjut, Nawawi mengatakan, pihaknya berharap MA segera memberikan salinan keputusan perkara tersebut.

"PK kan adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ucap Nawawi.

Sementara itu, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejak awal pihaknya sudah prihatin terhadap putusan PK MA yang menurunkan pidana bagi para koruptor.

"Bagi KPK, ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

Senada dengan Nawawi, sekali pun PK adalah hak dari terpidana, masyarakat yang mengawal dan menilai setiap putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Anas Urbaningrum: Saya Tak Punya Uang untuk Bayar Fasilitas di Lapas

2. ICW meragukan keberpihakan MA dalam memberantas korupsi

Vonis Anas Urbaningrum Disunat MA, Apa Kata KPK?Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Dikonfirmasi terpisah, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, putusan PK yang dijatuhkan MA terhadap Anas Urbaningrum sudah meruntuhkan rasa keadilan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak praktik korupsi.

"Sejak awal, ICW memang sudah meragukan keberpihakan Mahkamah Agung dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.

Kesimpulan itu, kata Kurnia, bukan tanpa dasar. Berdasarkan pendalaman ICW, sejak tahun 2019 menunjukkan bahwa rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

"Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?," ujarnya.

Kurnia menuturkan, ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK tersebut. Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh. Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia.

Untuk itu, ICW menuntut agar Ketua MA mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi.

"KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang. Komisi Yudisial untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," tuturnya.

3. MA sunat vonis Anas Urbaningrum dari 14 tahun jadi 8 tahun

Sebelumnya diberitakan, MA mengurangi vonis Anas dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah, menjadi 8 tahun penjara.

"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro seperti dikutip dari ANTARA.

Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Namun, KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu. Sehingga MA memperberat vonia Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Baca Juga: Lagi, Anas Urbaningrum Tantang Jaksa Lakukan Sumpah Kutukan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya