Wahyu Setiawan akan Disidang, Pengacara Berharap Bisa Dituntut Bebas

Tindakan Wahyu dinilai bukan perbuatan pidana

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan, hari ini akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Wahyu, Tony Akbar Hasibuan mengatakan, sidang itu digelar secara virtual alias tanpa dihadiri langsung oleh Wahyu di Pengadilan.

"Insyaallah (sidang) jadi. (Rencana) Habis Zuhur," kata Tony kepada IDN Times, Senin (3/8/2020).

1. Berharap jaksa menuntut sesuai fakta persidangan

Wahyu Setiawan akan Disidang, Pengacara Berharap Bisa Dituntut BebasIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tony mengatakan, pihaknya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wahyu sesuai fakta persidangan. Tony menjelaskan, kliennya itu didakwa atas dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.

Akan tetapi, KPU tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pergantian antarwaktu.

"Karena menurut UU MD3 itu, pengajuan pergantian antarwaktu hanya bisa dilakukan apabila partai politik mengajukan ke pimpinan DPR RI," jelasnya.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Akui Terima Rp500 Juta dari Sekretaris KPU Papua Barat

2. Tindakan Wahyu dinilai bukan perbuatan pidana

Wahyu Setiawan akan Disidang, Pengacara Berharap Bisa Dituntut BebasKomisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam fakta persidangan pula, lanjut Tony, Saeful Bahri selaku pemberi suap juga mengetahui bahwa PAW itu hanya bisa dilakukan melalui partai politik.

"Berdasarkan itu pula, kita berharap Bapak Wahyu dituntut bebas atau setidak-tidaknya onslag. Karena perbuatan menerima uang dari Saeful dan Tio sudah dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh DKPP dan dalam fakta dilihat bukanlah merupakan perbuatan pidana," ucap Tony.

Lebih lanjut, Jaksa kata Tony, tidak perlu ragu dan khawatir akan polemik di masyarakat ketika menuntut Wahyu bebas atau onslag.

"Karena itu sudah sesuai fakta. Karena lebih baik membebaskan 10 penjahat dari pada menahan satu orang yang tidak bersalah," tuturnya.

3. Wahyu Setiawan mengaku menerima suap

Wahyu Setiawan akan Disidang, Pengacara Berharap Bisa Dituntut Bebas(Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya, dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Wahyu mengaku menerima uang Rp500 juta dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Saya mengakui sepenuhnya, saya melalui adik sepupu saya menerima Rp500 juta dari Pak Thamrin. Saya pikir yang transfer Pak Thamrin, ternyata orang lain," kata Wahyu Senin, 20 Juli 2020.

Dalam perkara ini, Wahyu dan sang perantara, Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Suap dilakukan guna mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1, kepada Harun Masiku.

Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Tak hanya itu, Wahyu juga menerima uang 15 ribu dolar Singapura, dari kader PDIP Saeful Bahri melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina.

"Saya jujur saja Pak Jaksa di forum pengadilan ini, saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura itu fakta dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," ucapnya.

"Tapi bila pertanyaannya terkait apa, sebenarnya itu tidak terkait dengan permintaan PDIP karena surat PDIP itu memang tidak mungkin dilaksanakan," sambungnya.

Dalam dakwaan disebut, uang diserahkan dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri sebesar Rp400 juta pada 17 Desember 2019. Selanjutnya, ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai "down payment".

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani. Sedangkan sisa uang dari Harun, dibagi rata Saeful dan penasihat hukum PDIP Donny Tri Istiqomah masing-masing Rp100 juta.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denga Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Ingin Jadi Justice Collabolator, KPK: Silakan Saja

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya