Wahyu Setiawan Akui Terima Rp500 Juta dari Sekretaris KPU Papua Barat

Wahyu juga terima 15 ribu dolar Singapura dari Saefup Bahri

Jakarta, IDN Times - Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengaku menerima uang Rp500 juta dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Saya mengakui sepenuhnya, saya melalui adik sepupu saya menerima Rp500 juta dari Pak Thamrin. Saya pikir yang transfer Pak Thamrin, ternyata orang lain," kata Wahyu dalam sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual di Jakarta, Senin (20/7/2020) seperti dikutip dari Antara.

1. Wahyu didakwa terima suap dari Harun Masiku dan Gubernur Papua Barat

Wahyu Setiawan Akui Terima Rp500 Juta dari Sekretaris KPU Papua Barat(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Dalam perkara ini, Wahyu dan sang perantara, Agustiani Tio Fredelina, didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Suap dilakukan guna mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1, kepada Harun Masiku.

Tak hanya itu, Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Dalam sidang hari ini, Wahyu maupun Agustiani tidak hadir secara langsung. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ini, hanya dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan pengacara kedua terdakwa.

"Saya mempelajari BAP Pak Thamrin bahwa selain berdiskusi tentang kondisi di Papua Barat terkait dengan seleksi itu, saya juga pernah berdiskusi urusan bisnis yang Pak Thamrin tidak akui. Padahal, sejujurnya saya menawarkan rencana kerja sama," ungkap Wahyu.

Baca Juga: Sekjen PDIP Enggan Tanggapi Spekulasi Harun Masiku Telah Ditembak Mati

2. Suap diduga untuk meloloskan orang asli Papua dalam pemilihan KPU Provinsi Papua Barat

Wahyu Setiawan Akui Terima Rp500 Juta dari Sekretaris KPU Papua BaratEks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (IDN Times/Santi Dewi)

Wahyu sendiri membantah bahwa uang itu diberikan untuk meloloskan orang asli Papua, dalam pemilihan KPU Provinsi Papua Barat. Dalam dakwaan, Wahyu Setiawan disebut menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Papayo, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020—2025.

Masyarakat Papua saat itu berdemonstrasi karena tinggal tiga orang asli Papua (OAP) yang lolos tes akhir. Mereka menuntut agar yang menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua. Demi meredakan emosi masyarakat, Thamrin lalu meminta Wahyu mengusahakan agar tiga OAP tersebut seluruhnya lolos.

"Akan tetapi, pernyataan Pak Thamrin menyangkal berita acara Pak Thamrin sendiri yang bahwa uang itu untuk kerja sama usaha. Yang pasti adalah saya benar menerima transferan uang Rp500 juta," kata Wahyu menegaskan lagi.

3. Pengakuan Wahyu terkait suap yang diterimanya

Wahyu Setiawan Akui Terima Rp500 Juta dari Sekretaris KPU Papua BaratKomisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Wahyu menjelaskan, uang itu dikirimkan melalui rekening istri adik sepupu Wahyu bernama Ika Indrayani.

"Pertama dalam dialog WhatsApp saya dengan saudara sepupu saya yang insyaallah ada di rekaman, saya ingin minjam nomor rekening badan usaha saudara sepupu saya, tetapi saya tanya apakah transfer ke perusahaan itu ada pajaknya atau tidak? Saudara sepupu saya yang laki-laki itu tidak bisa menjawab ada pajak atau gak, jadi dikasih alternatif transfer rekening pribadi istri sepupu saya," jelas Wahyu.

Wahyu juga mengatakan, dia sempat bertemu dengan Thamrin usai yang bersangkutan dilantik sebagai panitia seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat.

"Saya bertemu membicarakan soal proses seleksi apakah ada yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga ada reaksi dari masyarakat. Perlakuan saya kepada Pak Thamrin sama dengan sekretaris KPU lainnya karena memang sekretaris KPU adalah sekretaris ex officio, Pak Thamrin berkewajiban untuk melapor kepada saya sebagai korwil," ujar Wahyu.

Namun, dalam kesaksian pada tanggal 9 Juli 2020, Thamrin yang bersaksi melalui layanan video conference tidak mengakui kerja sama bisnis dengan Wahyu.

"Kemarin penasihat hukum saya juga mempertanyakan tentang pernyataan BAP Pak Thamrin yang mengatakan saya 'Aah cari uang dulu'. Mohon maaf, saya tidak bermaksud kedaerahan tetapi logat saya tidak seperti itu. Sehingga, saya merasa saya bingung pernyataan Pak Thamrin seperti itu tetapi saya diskusi banyak hal," kata Wahyu.

4. Wahyu juga terima suap 15 ribu dolar Singapura dari Saeful Bahri

Wahyu Setiawan Akui Terima Rp500 Juta dari Sekretaris KPU Papua Barat(Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Tak hanya itu, Wahyu juga mengaku menerima uang 15 ribu dolar Singapura, dari kader PDIP Saeful Bahri melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina.

"Saya jujur saja Pak Jaksa di forum pengadilan ini, saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura itu fakta dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral mau pun hukum," ucapnya.

"Tapi bila pertanyaannya terkait apa, sebenarnya itu tidak terkait dengan permintaan PDIP karena surat PDIP itu memang tidak mungkin dilaksanakan," sambungnya.

Dalam dakwaan disebut, uang diserahkan dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri sebesar Rp400 juta pada 17 Desember 2019. Selanjutnya, ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai down payment.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani. Sedangkan sisa uang dari Harun, dibagi rata Saeful dan penasihat hukum PDIP Donny Tri Istiqomah masing-masing Rp100 juta.

"Pada waktu itu seingat saya konteksnya adalah Bu Tio menawarkan ke saya ada dana operasional pada 17 Desember 2019, seingat saya Bu Tio pernah menyampaikan dana dari Saeful," kata Wahyu.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah dengan Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.

Baca Juga: Pemberi Suap Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya