Wakil Ketua KPK: Jangan Rendahkan Independensi Kami karena soal Gaji!

Istana: PP 41 Tahun 2020 Tidak Kurangi Independensi KPK

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron meminta semua pihak tidak merendahkan independensi pegawai KPK hanya karena sistem penggajian berubah setelah beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

Menurutnya, independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman, bahwa KPK adalah penegak hukum.

"Dan karenanya, independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum. Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia, yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK," ujar Gufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

1. Eks wakil ketua KPK soroti sistem penggajian pegawai KPK

Wakil Ketua KPK: Jangan Rendahkan Independensi Kami karena soal Gaji!(Eks Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif) IDN Times/Santi Dewi

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyoroti perubahan sistem penggajian untuk pegawai KPK. Perubahan sistem itu tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di situ dikatakan bahwa gaji KPK itu ada tiga komponen, satu gaji, dua tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu sejak KPK ada, itu sudah menyoroti pentingnya single salary system," katanya dalam diskusi virtual bertajuk Proyek Masa Depan Pemberantasan Korupsi, Senin 10 Juli 2020.

Sementara dalam Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2020 dijelaskan, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) menyatakan, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan, juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Menurut Laode, single salary system penting dilakukan agar pemberian gaji itu mudah dikontrol. Bahkan, usulan single salary system itu sudah digaungkan sejak 2010. "Jadi bukannya mengikuti sistem penggajian yang sudah benar yang seperti KPK, malah yang sudah bagus itu diubah menjadi sistem penggajian yang bermasalah," kritik Laode.

Baca Juga: Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPK

2. ICW nilai independensi KPK bisa terkikis

Wakil Ketua KPK: Jangan Rendahkan Independensi Kami karena soal Gaji!Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana turut merespons munculnya aturan tersebut. Menurutnya, independensi KPK akan semakin terkikis.

"Peraturan pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari UU Nomor 19 Tahun 2019. Jadi, apa pun produk hukum yang berada di UU Nomor 19 Tahun 2019 hanya melanjutkan kerusakan kehancuran dari Undang-Undang KPK baru," katanya.

Dengan kondisi ini, menurutnya, sulit mengharapkan keberanian KPK dalam menindak pelaku korupsi. Hal ini karena, pegawai KPK berstatus ASN sudah masuk dalam rumpun eksekutif.

"Selain itu juga, penanganan perkara sewaktu-waktu dapat terganggu dengan adanya alih status. Hal ini karena ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN, maka kapan saja mereka dapat dipindahkan ke lembaga negara lain," ucapnya.

3. Istana: PP Nomor 41 Tahun 2020 tidak merendahkan independensi KPK

Wakil Ketua KPK: Jangan Rendahkan Independensi Kami karena soal Gaji!Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Presiden Joko 'Jokowi' Widodo sebelumnya menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB.

"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Dini dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, PP tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C, yang pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Dini menjelaskan, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN, maka dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat. PP ini, kata Dini, diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.

"Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan," ucapnya.

Baca Juga: Istana: PP Nomor 41 Tahun 2020 Tidak Mengurangi Independensi KPK 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya