Wamenkumham: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati

Ada dua alasan Juliari dan Edhy dinilai layak dihukum mati

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, layak dihukum mati.

Hal itu dia ungkapkan dalam Seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa (15/2/2021).

"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

1. Ini alasan Juliari dan Edhy dinilai layak dihukum mati

Wamenkumham: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dihukum MatiTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini mengatakan, ada dua alasan yang membuat Juliari dan Edhy layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Kisruh Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Kata Mantan Hakim Agung

2. Pelaku korupsi bisa dihukum mati dengan keadaan tertentu

Wamenkumham: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dihukum MatiIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Hukuman mati untuk pelaku korupsi tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Pasal itu menyatakan, dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi," demikin bunyi penjelasan UU Tipikor Pasal 2 Ayat 2.

3. KPK masih mendalami apakah hukuman mati bisa diterapkan

Wamenkumham: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dihukum MatiKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Untuk diketahui, Juliari dan Edhy sama-sama dijerat dengan pasal suap. Juliari terkait kasus suap bansos COVID-19, sedangkan Edhy terkait kasus suap izin ekspor benih lobster. Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah keduanya bisa dijerat hukuman mati.

"Saya memahami. Kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal, khususnya Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Juliari Batubara Tidak Dijerat Pasal Hukuman Mati, Ini Alasan KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya