Wamenkumham Nilai Juliari dan Edhy Layak Dihukum Mati, Ini Kata KPK

Juliari dan Edhy masih dijerat pasal terkait dugaan suap

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, layak dihukum mati

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat 2 memang disebutkan hukuman mati bisa diterapkan. Namun untuk menuntut hukuman mati, seluruh unsur Pasal 2 ayat 1 juga harus terpenuhi.

"Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Fakta tentang Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo yang Ditangkap KPK

1. Jika ada bukti yang cukup, ancaman hukuman mati bisa diterapkan

Wamenkumham Nilai Juliari dan Edhy Layak Dihukum Mati, Ini Kata KPKTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ali menjelaskan, seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap. Dia tak memungkiri, Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bisa diterapkan selama ada bukti yang kuat.

"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," ucapnya.

Ali menambahkan, proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan.

"Kami memastikan, perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," ujarnya.

2. Ini alasan Juliari dan Edhy dinilai layak dihukum mati

Wamenkumham Nilai Juliari dan Edhy Layak Dihukum Mati, Ini Kata KPK(Wamenkumham), Edward Omar Syarief Hiariej) ANTARA FOTO/Aprilia Akbar

Sebelumnya, Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, ada dua alasan yang membuat Juliari dan Edhy layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

Hal itu dia ungkapkan dalam Seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

3. Koruptor bisa dihukum mati dengan keadaan tertentu

Wamenkumham Nilai Juliari dan Edhy Layak Dihukum Mati, Ini Kata KPKIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Hukuman mati untuk pelaku korupsi tercantum dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Pasal itu menyatakan, dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi," demikin bunyi penjelasan UU Tipikor Pasal 2 ayat 2.

Untuk diketahui, Juliari dan Edhy sama-sama dijerat dengan pasal suap. Juliari terkait kasus suap bansos COVID-19, sedangkan Edhy terkait kasus suap izin ekspor benih lobster. Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah keduanya bisa dijerat hukuman mati.

"Saya memahami. Kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal, khususnya Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Bansos, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya