Wanita yang Tabrak Apotek Senopati Ditetapkan Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan seorang wanita berinisial PKH (20) menjadi tersangka setelah mobil yang dikendarainya menabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (27/10) dini hari.
"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka, yang dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/10).
1. PKH akan ditahan karena kelalaiannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PKH kata Fahri, lalai dalam mengendarai mobilnya. PKH juga dikenakan pasa 310 ayat 4 tentang Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok, saat hendak menginjak pedal rem, yang diinjak (malah) pedal gas," ungkap Fahri.
Baca Juga: Diduga Ditabrak Truk, Dua Lelaki Tewas Terpanggang Bersama Motornya
2. PKH negatif mengonsumsi alkohol
Editor’s picks
PKH sebelumnya juga telah menjalani tes urine pada Minggu (27/10) kemarin. Hal itu guna memastikan apa yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut.
"Hasil tes urine PKH hasilnya tidak ditemukan alkohol maupun narkoba," kata Fahri.
3. Satu orang tewas akibat kecelakaan tersebut
Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Minggu (27/10) pukul 03.30 WIB. Mobil itu menabrak Apotek Senopati, hingga menyebabkan petugas keamanan bernama Asep, tewas di tempat. PKH mengaku, saat itu memacu kendaraannya sekitar 50 km/jam. Dia juga baru pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Asep sendiri mengalami luka di bagian perut. Jasadnya langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan untuk dilakukan visum.
Baca Juga: Kecelakaan Terjadi Lagi di Tol Cipularang, Begini Kronologinya