Warga Tegal Ogah Pakai Masker, Kapolres: Kami Sedang Siapkan Sanksinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, mengatakan wilayahnya saat ini termasuk zona kuning virus corona atau COVID-19. Padahal Kota Tegal sempat dinyatakan zona hijau pada pekan lalu.
Warga Kota Tegal yang positif COVID-19 saat ini berjumlah 35 orang, sembuh empat orang, menjalani perawatan tiga orang, isolasi mandiri 27 orang. Sementara satu orang meninggal dunia.
"Yang menjadi permasalahan di kota Tegal dan saya yakin ini jadi masalah di wilayah lain adalah masalah disiplin masyarakat karena merasa sudah (zona) hijau. Sehingga, mereka rasanya takabur. Jadi ke mana-mana tidak menggunakan masker," kata Rita dalam Webinar IDN Times bertajuk 'Menjaga Indonesia', dengan tema 'Kisah Mereka Garda Terdepan Negeri, Selasa (11/8/2020).
1. Membentuk komunitas tim relawan untuk mendisiplinkan masyarakat
Rita menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif dengan melakukan patroli-patroli gabungan bersama TNI. Mereka mengingatkan bahwa, pandemik COVID-19 ini belum selesai. Sehingga, masyarakat harus disiplin dan menaati protokol kesehatan.
"Namun, kami dalam gugus tugas daerah tetap bersinergi dan juga seiring dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020. Maka, kami sekarang duduk bersama untuk membuat satu regulasi satu kebijakan, agar lebih bisa mendisiplinkan masyarakat kembali," ujarnya.
Rita melanjutkan, di Kota Tegal ada satu komunitas yang diciptakan oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Komunitas itu disebut dengan tim relawan.
Tim relawan ini terdiri dari beberapa komunitas kelompok-kelompok usaha, di mana mereka diikat dalam satu komitmen untuk ikut mengedukasi dan memberikan penekanan-penekanan untuk lebih disiplin.
"Contohnya di perkantoran. Kemudian di beberapa tempat-tempat sarana publik yang mana pengurusnya ikut serta di komunitas tersebut, untuk mereka melakukan kegiatan dengan mengedepankan memberdayakan securiti-securiti internal," katanya.
"Jadi tidak semuanya harus dilaksanakan oleh Polri dan TNI. Tapi mereka lebih disiplin dengan memanfaatkan secara sarana di tempat masing-masing, memberdayakan securitnya masing-masing untuk lebih aktif memberikan informasi-informasi dan peringatan-peringatan supaya mereka disiplin," sambungnya.
2. Sedang menyusun sanksi bagi pelanggar aturan protokol sehatan
Rita mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan sanksi bagi siapa saja yang masih tak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Namun, saat ini sosialisasi dan peringatan yang masih diutamakan.
"Sanksinya sedang kita bicarakan karena akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah tentunya. Karena ini kita mengimplementasikan atau melaksanakan amanat dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Sehingga, kita sedang membuat rumusan-rumusan yang tentunya disesuaikan dengan kondisi kami di Kota Tegal untuk penentuan sanksinya," ucap Rita.
3. Sebagian masyarakat Kota Tegal merasa tak nyaman mengenakan masker
Rita meyakini seluruh masyarakat Kota Tegal sudah memiliki masker. Polisi, kata Rita, telah memberikan bantuan sosial, sekaligus juga menjalankan patroli pendisiplinan masyarakat.
Polisi juga memberikan masker secara cuma-cuma, kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, ketika Satuan Polres Tegal Kota sedang berpatroli.
"Contohnya saya katakan mereka punya (masker). Karena tatkala kami melakukan patroli dan kami tegur kemudian kami berikan masker. Ternyata mereka sudah membawa masker, tapi dikantongi. Mereka tidak disiplin karena merasa tidak nyaman. Begah bahasanya di sini," ungkapnya.
Baca Juga: Virus COVID-19 Menular Lewat Udara, Ketua Tim Pakar COVID-19 Tanya WHO