Warga Tetap Urus SIKM Hingga Pandemik COVID-19 Dinyatakan Berakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, masih akan dilaksanakan hingga (7/6). Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
"Sehingga, pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai," ungkap Syafrin dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta pada Jumat (29/5).
Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga bila ingin memperoleh SIKM?
1. Warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM
Syafrin menjelaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi. Ia kembali menegaskan, pengecekan akan terus dilakukan hingga COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.
"Untuk itu, berita yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu, adalah tidak benar," tegas Syafrin.
Baca Juga: 1,8 Juta Orang Mudik dari Jabodetabek, Padahal Ada Wabah COVID-19
2. Begini syarat mendapatkan SIKM
Untuk diketahui, SIKM diperuntukkan bagi orang-orang yang bekerja di 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar-masuk Jakarta.
Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP). Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik, dalam bentuk QR-code bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
Persyaratan SIKM sebagai berikut :
1. Pengantar RT RW
2. Surat keterangan sehat
3. Surat keterangan bekerja di Kakarta (SIKM berulang)
4. Surat perjalanan dinas dari kantor
5. Pas foto berwarna
6. KTP yang sudah discan
3. Dalam 2 hari, hampir 6.000 kendaraan diputar balik karena tak punya SIKM
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Yusri Yunus mengatakan, pada H+5 arus balik lebaran atau Kamis (28/5) kemarin, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutar balik 3.095 kendaraan bermotor yang akan keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.
"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020," kata Yusri dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Jumat (29/5).
Editor’s picks
Yusri menjelaskan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada hari Rabu (27/5) di mana jumlah kendaraan yang diputar balik mencapai 2.898 kendaraan.
"Sehingga, terjadi peningkatan sebesar 7 persen," tutur dia.
4. 5.993 kendaraan diputar balik dari 20 pos penyekatan
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 20 titik pos penyekatan terkait SIKM. Pada Rabu (27/5), 524 kendaraan diputar balik dari sembilan pos penyekatan yang ada di DKI dan 2.374 kendaraan dari 11 pos penyekatan yang ada di luar DKI Jakarta.
Sedangkan pada Kamis (28/5), 874 kendaraan diputar balik dari sembilan pos penyekatan yang ada di DKI dan 2.221 kendaraan dari 11 pos penyekatan yang ada di luar DKI Jakarta.
5. Berikut ini 20 pos pemeriksaan terkait SIKM
Berikut adalah 9 pos pemeriksaan SIKM di wilayah DKI Jakarta:
Jakarta Barat
1. Pos Polisi Kalideres
2. Pos Joglo Raya
3. Pos Polisi Karang Tengah ( Raden Saleh )
Jakarta Timur
1. Jl. Raya Bogor ( Panasonic )
2. Jl. Raya Bekasi ( Kolong Fly Over Cakung )
3. Jl. Raya Kalimalang ( TL.Lampir )
Jakarta Selatan
1. Simpang/layang UI
2. Perempatan Pasar Jumat
3. Jl. Ciledug Raya ( Depan Kampus Univ Budi Luhur )
11 Pos Pemeriksaan SIKM di luar DKI Jakarta
Kabupaten Tangerang:
1. Jalan Syekh Nawawi
2. Gerbang Tol Cikupa
3. Jalan Raya Serang
4. Jalan Raya Maja
Kabupaten Bogor:
1. Jalan Jasinga
2. Jalan Ciawi-Cianjur
3. Jalan Ciawi-Sukabumi
4. Jalan Raya Tanjung Sari
Kabupaten Bekasi:
1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)
2. Jalan Inspeksi Kalimalang
3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Minta yang Sudah Mudik Tak Kembali Dulu ke Jakarta