Waspada, Kasus Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Taksi Online

Pelaku melukai penumpangnya dengan pisau cutter

Jakarta, IDN Times - Subdit 4 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian disertai Pemerasan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial NZ yang menjalankan aksi kejahatannya sebagai sopir taksi online.

Argo mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban berinisial GK yang mengaku dirampok dengan cara sadis oleh NZ. Pelaku, kata Argo, bahkan tidak segan melukai korbannya menggunakan cutter dalam menjalankan aksinya.

“Berawal pada hari Jumat 15 Maret 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, korban (GK) memesan Grab Car dengan tujuan rumahnya yaitu Jatiwarna, Bekasi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin(18/3).

Baca Juga: Pura-pura Antre, Modus Baru Perampokan Nasabah Bank 

1. Kronologi kejadian: korban ditusuk pakai cutter dan dipaksa ambil uang di ATM

Waspada, Kasus Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Taksi OnlineArgo menunjukkan korban pencurian dan kekerasan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo memaparkan, begitu sampai di pintu keluar Tol Jatiwarna, pelaku mengeluarkan pisau cutter yang sudah ada di dalam mobilnya. Pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan barang miliknya. Karena korban menolak permintaan itu, pelaku menusukkan pisau cutter ke arah paha, tangan, dan wajah korban hingga terluka.

"Korban merasa takut, akhirnya memberikan jam tangan merk Guess, handphone Samsung A7 warna hitam, dan uang Rp104.000" papar Argo.

Tidak hanya itu, pelaku juga meminta korban mengambil uang di ATM korban.  Karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, korban menuruti kemauan pelaku untuk menuju ATM. Setibanya di ATM, pelaku memegang tangan korban dan Iuka yang ada di wajah korban ditutup menggunakan kerudung korban, agar tidak terlihat siapa pun.

"Di ATM tersebut pelaku berhasil mendapatkan uang korban sebesar Rp 4.400.000. Setelah mendapatkan barang milik korban, kemudian pelaku mengantarkan korban ke rumah sakit Pondok Kopi dan kemudian Iangsung melarikan diri," terang Argo.

2. Pelaku melawan petugas saat akan ditangkap

Waspada, Kasus Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Taksi OnlineBarang Bukti Kasus Pencurian dan Kekerasan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo mengungkapkan, pada saat akan ditangkap, pelaku berusaha meIawan petugas dengan cara menabrakan mobilnya ke arah petugas dan warga. Untuk menghentikan aksi tersebut, polisi menembak kaki pelaku.

"Saat ini pelaku menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri RS.Sukanto," sambungnya.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut.

-1 buah KTP NZ 
-1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver pelat nomor D 1147 ABA 
-1 buah ATM Mandiri an NZ; 
-1 buah ATM BRI an NZ 
- Uang tunai Rp 1.900.000,-
-1 buah pisau cutter warna merah (alat yang digunakan pelaku untuk melukai korban)
-1 buah jam tangan merk Guess warna gold
-1 buah HP Samsung A7 warna hitam
- 1 buah HP Vivo warna hitam
- 1 buah buku Tabungan Bank BRI an NZ 

3. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun

Waspada, Kasus Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Taksi OnlineKonferensi Pers Kasus Pencurian dan Kekerasan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Perampokan di Daan Mogot, Korban Tewas Ditusuk

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya