WhatsApp Diretas, Dirut Tempo Jadi Korban Penipuan

Pelaku mengaku sebagai teman masa kuliah Dirut Tempo

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, Direktur Utama (Dirut) PT Tempo Inti Media, Toriq Hadad, 52, menjadi korban penipuan. Peristiwa penipuan itu, kata Iwan, terjadi pada Senin (1/7) lalu sekitar pukul 14.15 WIB.

1. Kronologi penipuan

WhatsApp Diretas, Dirut Tempo Jadi Korban PenipuanPixabay

Iwan menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika Toriq sedang berada di Kantornya di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Ketika itu, Toriq mendapat sebuah pesan melalui WhatsApp dari nomor +6287889992789.

"Korban simpan nomor itu dengan nama Dodon 2. Pelaku mengaku sebagai teman semasa kuliah yang bernama Dodon," ungkap Iwan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7).

Orang yang mengaku sebagai teman Toriq itu kemudian menjelaskan, jika ingin berkomunikasi melalui WhatsApp dengannya, harus menggunakan kode khusus. Sekitar pukul 16.00 WIB, Dodon kemudian menanyakan kepada Toriq apakah ada kode khusus yang terkirim lewat ponsel miliknya. Tanpa ada rasa curiga, Toriq lantas memberitahukan kode tersebut kepada Dodon.

"Setelah korban memberitahukan kode tersebut, WhatsApp pribadi korban langsung keluar dan tidak bisa digunakan lagi," jelas Iwan.

2. WhatsApp Toriq diretas

WhatsApp Diretas, Dirut Tempo Jadi Korban PenipuanPxhere.com

Sekitar pukul 16.30 WIB, lanjut Iwan, salah satu teman Toriq bernama Iwan Sutaryadi memberitahukan, bahwa WhatsApp Toriq telah diretas. Toriq juga mendapatkan kabar dari temannya bermama Arfan yang dimintai uang oleh pelaku yang menggunakan akun WhatsApp Toriq.

"Orang tersebut mengaku sebagai Toriq dan ingin meminjam uang Rp5 juta, karena merasa percaya, teman Toriq ini langsung mentransfer ke rekening Bank CIMB Niaga dengan nomor 704236371400 atas nama Herman," ungkap Iwan.

Baca Juga: Ini Kata Menkominfo Rudiantara Soal Polisi Bisa Pantau Grup WhatsApp 

3. Tersangka ditangkap di Makassar

WhatsApp Diretas, Dirut Tempo Jadi Korban PenipuanIDN Times/Axel Joshua Harianja

Atas kejadian itu, pada Selasa (2/7) lalu, Toriq melaporkan hal yang menimpanya ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/3962/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 2 Juli 2019.

Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat dan berhasil mengantongi identitas para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama bernama Sukmawati, 26, ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (9/7) lalu pukul 23.00 WITA.

"Perannya, mengambil dana tranfer dari saksi Arfan di ATM BCA," kata Iwan.

Pada hari berikutnya, tersangka lainnya bernama Nakir, 25, juga ditangkap di wilayah yang sama sekitar pukul 10.30 WITA. "Perannya, menerobos sistem elektronik WhatsApp Toriq," kata Iwan. Kedua terangka kini kata Iwan, sedang diterbangkan ke Jakarta untuk digelandang ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain.

Baca Juga: Isu Polisi Patroli WhatsApp Group, Begini Penjelasan Menkominfo

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya