Yasonna Persembahkan Anugerah Bintang Mahaputera untuk Kemenkumham

Yasonna merasa mendapat kehormatan luar biasa

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menjadi salah satu dari 46 orang yang mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Anugerah itu diberikan oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, hari ini.

"Sungguh saya merasa mendapat kehormatan luar biasa karena dianggap layak menjadi salah satu penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo hari ini," kata Yasonna seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (11/11/2020).

1. Penghargaan untuk seluruh jajaran Kemenkumham

Yasonna Persembahkan Anugerah Bintang Mahaputera untuk KemenkumhamANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Yasonna menilai, walaupun Bintang Mahaputera Adipradana diperuntukkan bagi perorangan, anugerah itu menjadi penghargaan kepada seluruh jajaran Kemenkumham.

"Tanda kehormatan ini sekaligus menjadi suntikan semangat bagi saya dan kami semua untuk terus mengabdikan diri dan terus memegang teguh komitmen bagi perbaikan hukum dan perundang-undangan di Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Gatot Nurmantyo Menyatakan Terima Penghargaan Jokowi

2. UU Cipta Kerja dinilai salah satu bentuk penyederhanaan banyak UU

Yasonna Persembahkan Anugerah Bintang Mahaputera untuk KemenkumhamMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pria berusia 67 tahun itu mengatakan, pengabdian serta komitmen tinggi masih dibutuhkan. Yasonna melanjutkan, banyak tugas yang harus diselesaikan terkait hukum dan perundang-undangan Indonesia. Seperti RUU KUHP yang dianggap akan memerdekakan Indonesia dari hukum pidana era kolonial, serta RUU Pemasyarakatan.

"Diperlukan kerja keras untuk menyelesaikannya, mengingat pekerjaan tersebut teramat besar sebagaimana halnya dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan metode omnibus law yang menyederhanakan banyak UU yang tumpang tindih serta membuka jutaan lapangan kerja," ujar Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu.

3. Jokowi berikan tanda kehormatan untuk 71 tokoh

Yasonna Persembahkan Anugerah Bintang Mahaputera untuk KemenkumhamPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi hari ini menyerahkan tanda kehormatan kepada 71 tokoh. Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada 2020, setelah kegiatan yang digelar pada Agustus lalu.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang penghargaan sipil dan setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.

Bintang Mahaputera Adipradana yang diterima Yasonna merupakan salah satu dari lima tanda kehormatan lainnya. Di antaranya, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama dan Bintang Jasa Nararya.

Bintang Mahaputera diberikan kepada sosok yang dianggap memenuhi tiga syarat khusus. Syarat pertama ialah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Adapun syarat terakhir menyatakan bahwa darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadir di Istana, Tolak Penghargaan dari Jokowi?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya