YouTuber Ferdian Paleka Akhirnya Ditangkap Polrestabes Bandung

Ditangkap karena konten video prank sembako berisi sampah

Jakarta, IDN Times - YouTuber Ferdian Paleka, yang membuat konten video prank bantuan sembako berisi sampah, akhirnya ditangkap polisi. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Sahabat Polisi Bandung, David Cahyadi dalam akun Instagramnya @david_chris. Ferdian ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Kota Bandung.

"Terima kasih kepada yang terhormat Pak Ulung selaku Kapolrestabes Kota Bandung dan Pak Galih Indragiri selaku Kasat Reskrim Kapolrestabes Kota Bandung," ujarnya dalam video yang dia unggah.

"Terima kasih atas pelayanan dan penegakan hukum yang begitu sigap dan cepat serta terukur atas kasus oknum YouTuber FP (Ferdian Paleka) walaupun di situasi pandemi seperti ini," ujarnya lagi dalam cuitannya.

1. Polisi sudah tetapkan rekan Ferdian Paleka sebagai tersangka

YouTuber Ferdian Paleka Akhirnya Ditangkap Polrestabes Bandunginstagram.com/felaka_new

Sebelumnya, Tubagus Fahddinar alias TF, rekan dari YouTuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Galih mengatakan polisi telah menahan TF di Polrestabes Bandung. 

"Untuk TF saat ini iya sudah jadi tersangka (hari ini)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5).

Baca Juga: Kasus Video Prank Ferdian Paleka, Polisi Sudah Periksa Empat Saksi  

2. Polrestabes Bandung sempat mendatangi kediaman Ferdian Paleka

YouTuber Ferdian Paleka Akhirnya Ditangkap Polrestabes BandungRumah Youtuber Ferdian Paleka digeruduk massa, Minggu (3/4) malam (Instagram/@fakta.indo)

Galih mengungkapkan, Polrestabes Bandung telah menelusuri rumah Ferdian dan seorang temannya di wilayah Kabupaten Bandung. Namun yang  bersangkutan tidak ada di rumah saat polisi datang.

"Kita ke kediamannya, memang yang bersangkutan tak ada di situ, jadi ya kita tetap berupaya. Kita sarankan kooperatif sama kita menyerahkan diri," ungkapnya

3. Ferdian dan rekan-rekannya terancam kena Pasal UU ITE

YouTuber Ferdian Paleka Akhirnya Ditangkap Polrestabes BandungInstagram/ferdianpalekaaa

Perbuatan Ferdian dan beberapa orang lainnya yang tergabung dalam tim pembuatan video tersebut akan dikejar dan diproses secara hukum oleh kepolisian. Menurut Galih, kasus tersebut masuk dalam pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Ancamannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Semua yang ada di situ (video) kita cari dan akan diperiksa. Kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing-masing setiap individu," kata dia.

Baca Juga: Pelarian Ferdian Paleka, YouTuber Prank Sampah Diduga Dibantu Ayahnya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya