Walk Out, Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Majelis Hakim ke MA

Gimana menurut penilaian kamu tentang sidang Jerinx?

Denpasar, IDN Times - Terdakwa kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) I Gede Ari Astina alias Jerinx, dan bersama sembilan kuasa hukumnya memutuskan walk out dari sidang perdananya, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pihak Jerinx keluar lantaran permohonan untuk melaksanakan sidang secara offline ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan alasan karena pandemik COVID-19.

Baca Juga: [BREAKING] Permohonan Sidang Offline Ditolak, Jerinx Walk Out

1. Jerinx walk out dari sidang perdana dan diikuti oleh kuasa hukumnya

Walk Out, Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Majelis Hakim ke MAIDN Times/Ayu Afria

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, terdakwa dan sembilan kuasa hukumnya langsung keluar dari Ruang A-105 di lantai 3 Gedung Ditkrimsus Polda Bali.

Setelah walk out, Jerinx mengaku dirinya seperti berbicara dengan layar monitor di sidang perdananya, bukan manusia. Jerinx menilai tidak ada yang tahu, apakah pihak yang menyidangkan kasus secara virtual tersebut asli atau palsu.

"Koruptor. Saya koruptor. Saya pembunuh. Saya maling. Saya merasa tidak ngomong, tidak bicara dengan manusia. Saya berbicara sama layar. Monitor bukan manusia," ungkap Jerinx kesal.

Sementara itu menurut keterangan Kuasa hukum, Sugeng Teguh Santoso, timnya menolak persidangan yang tidak adil ini.

"Bahkan dimulai dari Jerinx yang menolak. Kami kuasa hukumnya juga menolak," jelasnya.

Sugeng dan tim sudah menyampaikan argumentasi baik sosiologis, logis dan hukum. Timnya menilai, Negara bertugas untuk menghadirkan keadilan supaya keadilan itu tidak cedera dengan menetapkan protokol COVID-19.

“Harapannya, kami persidangan lagi offline ya. Kita akan lihat akan evaluasi apa upaya kami untuk merespon situasi yang hari ini terjadi,” lanjutnya.

2. Kuasa hukum menduga ada kepentingan lain

Walk Out, Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Majelis Hakim ke MAIDN Times/Ayu Afria

Sementara itu Kuasa Hukum I Wayan Gendo Suardana, menyebut Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi tetap melaksanakan sidang kasus Jerinx secara online atau daring. Sidang perdana Jerinx dengan agenda dakwaan ini awalnya akan dihadiri oleh 10 kuasa hukum, namun hanya sembilan orang yang mendampinginya.

“Kami menolak dan tadi terdakwa juga menolak dan menyatakan walk out. Kami dari kuasa hukum juga menyatakan walk out. Karena kami melihat bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkara hanya bicara pada pokoknya saja,” ucap Gendo.

"Ya, faktanya tadi juga jaksa bersikeras sidang online. Ya menunjukkan ada sesuatu. Kenapa sih jaksa nggak berani sidang offline. Harusnya jaksa penuntut umum berani dong. Ini antara jaksa penuntut umum tidak berani atau apa. Apa ada kepentingan lain kenapa tidak berani sedang offline, sementara sidang lain offline. Hanya bedanya kan yang ditahan dan tidak ditahan," lanjutnya.

Baca Juga: Hasil Tes Negatif, Jerinx Minta IDI dan Menkes Meneliti Kondisinya

3. Tim kuasa hukum menilai Majelis Hakim melakukan pelanggaran

Walk Out, Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Majelis Hakim ke MAYouTube.com/PN Denpasar

Pihak kuasa hukum Jerinx akan mengadakan rapat tim terkait kejadian pelanggaran oleh Majelis Hakim setelah pihak terdakwa walk out, dan akan membahas langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

"Kami akan rapat tim ya untuk membahas hasil persidangan hari ini. Karena kami berpendapat diduga ada hukum yang dilanggar oleh Majelis Hakim. Intinya tentang pengadilan in absentia," jelas Sugeng.

"Mestinya hakim bijaksana menunda sidang. Tidak memaksakan membacakan dakwaan karena waktunya masih tersedia. Jadi kami akan rapatlah," tambahnya.

Sugeng menilai tidak ada kebijaksanaan dari pihak Majelis Hakim dalam sidang perdana ini. Karena Hakim Ketua melanjutkan sidang, sementara terdakwa walk out. Ini ia katakan sebagai pelanggaran peraturan, dan pendekatan yang mereka gunakan adalah pendekatan kekuasaan. Sementara hukum dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memastikan persidangan yang adil.

“Kami akan laporkan ini ke Mahkamah Agung. Walaupun Mahkamah Agung menerima atau tidak, kami mau tegaskan jangan gunakan pendekatan arogansi dan kekuasaan dalam proses penegakan hukum dan peradilan. Kewenangan gunakan dengan adil,” kata Sugeng.

Baca Juga: Perjalanan Kasus dan Isi Surat Jerinx, Minum Satu Gelas Ramai-ramai

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya