Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat, Korban Bom Bali I 'Menjerit'

Semoga usulan ini adil buat semuanya

Denpasar, IDN Times – Masih ingat terpidana kasus Bom Bali 2002 atau dikenal sebagai tragedi Bom Bali I, yang bernama Umar Patek? Asisten koordinator Bom Bali I ini diusulkan bebas bersyarat oleh Lapas Klas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala Lapas Klas 1 Surabaya, Tonny Nainggolan, mengaku dirinya yang mengusulkan pembebasan bersyarat kepada Umar Patek. Tetapi yang jelas usulan itu sudah diajukan. Apabila disetujui, maka Umar Patek bakal bebas tahun 2024 mendatang.

Selain ke Kemenkumham, Lapas Klas 1 Surabaya juga mengkoordinasikan pembebasan Umar kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta.

"Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju Saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong," kata Tonny di Lapas Porong, Rabu (20/11) lalu.

Pihak Lapas sendiri menyatakan, dasar usulan pembebasan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) ini adalah kelakuan baik Umar Patek saat menjalani hukuman di Lapas. Terlebih, ideologi Umar Patek dinilai sudah berubah kembali kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Meski masih dikaji oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun usulan ini mendapat respon kekhawatiran dari para korbannya. Mereka yang tergabung dalam grup korban Bom Bali juga sudah merencanakan sikap yang akan diambil. Sejauh ini, komunikasi memang belum mengerucut terhadap keputusan tertentu. Namun Thiolina Marpaung (44), korban Bom Bali 2002, memastikan segera akan berkirim surat kepada Pemerintah.

“Sampai hari ini saja masih ada korban yang belum bisa memaafkan pelaku gitu. Kalau memaafkan sudah sejak lama saya memaafkan mereka. Tetapi balik lagi. Saya boleh memaafkan tetapi secara personality diri mereka, diri merekalah yang tahu dengan Tuhan. Kan seperti itu. Orang baik nggak selamanya emang baik. Orang buruk nggak selama itu buruk. Tetapi untuk hal ini, kami masih khawatir. Kami nggak bisa melihat hati setiap orang yang mengatakan 'Ia saya bertaubat', tapi next-nya apa yang terjadi. Jangan sampai menyesal kemudian,” terangnya.

1. Thiolina memang sudah memaafkan sejak dulu. Tapi dia tidak setuju jika Umar Patek dibebaskan

Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat, Korban Bom Bali I 'Menjerit'IDN Times/Imam Rosidin

Pembebasan Umar Patek ini ditanggapi secara personal oleh Thiolina. Menurutnya, sebagai korban Bom Bali 2002, tidak setuju apabila Umar Patek dibebaskan. Alasannya karena sebagai manusia tidak akan pernah tahu, apakah penilaian baik itu benar-benar baik untuk seterusnya atau tidak.

Thiolina sendiri menderita kecacatan di kedua mata serta bagian wajahnya. Lensa mata kirinya pecah. Mata kanannya terkena pecahan kaca kecil di bagian otot matanya.

“Yang namanya manusia itu sebentar bilang baik, sebentar bilang ndak, bilang baik. Seperti itu ya. Jadi kalau saya sih harapannya tetap aja menjadi perhatian untuk pemerintah. Beliau biarin aja ada di sana, tetap dalam penjagaan. Karena kalau dibebaskan seperti itu, kita tidak tahu nantinya seperti apa. Atau kalau memang pemerintah punya sekuritinya, kemanapun dan bagaimana gerak geriknya itu bisa dipantau, ya itu ndak masalah. Tapi teknologi apa sih yang bisa dipakai untuk (Melakukan pemantauan) hal itu. Kami dari korban nggak tahu juga,” ungkapnya.

Lain lagi jika pemerintah atau pihak kepolisian sudah memiliki teknologi (Pemantauan) tersebut, Thiolina mengatakan tidak masalah jika Umar Patek dibebaskan. Namun sejauh ini, siapa yang bisa mengukur kebaikan seseorang. Thiolina menegaskan, sikapnya yang menolak pembebasan Umar Patek ini bukan berarti dia antipati terhadap orang yang bertaubat.

“Saya khawatir juga karena dengan mereka masih di dalam saja, banyak sekali di masyarakat yang masih seperti kemarin di Medan ya. Gitu ya. Jaringannya mereka itu masih beredar di luar. Seperti itu. Nggak juga menutup kemungkinan mereka-mereka yang sudah keluar dari lapas seperti itu bisa berbuat lagi mungkin. Pasti bisa,” ucapnya.

Baca Juga: Asisten Koordinator Bom Bali I Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat

2. Ngurah Anom siap memaafkan Umar Patek tapi dengan syarat

Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat, Korban Bom Bali I 'Menjerit'IDN Times/Muhammad Khadafi

Korban lain bom Bali 2002, Ngurah Anom (47), justru merespon pembebasan syarat Umar Patek itu dengan pertanyaan:

Apakah dia (Umar Patek) sudah tobat dengan kelakuannya?

Apabila dia nantinya bebas dari tahanan, apakah dia bersedia ikut menjaga keamanan NKRI ini?

“Kalau menurut saya, biar pihak yang berwenang aja yang ngemutusin. Karena kami sebagai korban masih perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Seperti kesehatan belum pulih yang pernah saya derita, dan juga kompensasi yang ditunggu para korban. Masa lampau belum juga ada kabar,” katanya.

Anom mengaku, hingga saat ini sudah mengalami enam kali operasi dan sempat dibawa ke Australia. Bagian pelipis bagian kiri, kepala sebelah kiri dan telinga kirinya dioperasi.

“Sampai sekarang belum bisa dengar karena gendangnya tidak ada. Mata kiri saya dulu pecah ketancap pecahan kaca yang sampai sekarang belum bisa lihat,” jelasnya.

Lalu bagaimana tanggapan atas usulan pembebasan Umar Patek tersebut di mata Anom?Begini jawabannya:

Ya khawatir juga. Dengan alasan apa kok secepat itu dia bisa diajukan bebas. Padahal para korban masih banyak yang perlu mendapatkan perhatian dari yang berwajib.

Namun di akhir perbincangan, Anom nampaknya berbesar hati. Namun di akhir perbincangan, Anom nampaknya berbesar hati. Meski pernah menjadi korban aksi radikalisme, Anom tetap bersedia meminta maaf kepada para pelakunya. Apalagi lagi pelakunya ikut menjaga NKRI agar tidak ada korban lagi seperti dia dan rekan lainnya. Anom siap memberi maaf.

3. Ni Luh Erniati: saya tidak mau menyimpan dendam

Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat, Korban Bom Bali I 'Menjerit'IDN Times/Muhammad Khadafi

Keluarga korban Bom Bali I, Ni Luh Erniati (48) malah tidak ingin menyimpan dendam maupun mengenang tragedi kelam yang pernah menerpa hidupnya. Fokus istri korban Bom Bali I, Gede Badrawan, ini sekarang adalah berpikir ke masa depan. Sehingga usulan pembebasan Umar Patek ini, sedikitpun tidak membuatnya khawatir.

“Kalau saya sih serahkan ke penegak hukum saja. Karena kan beliau-beliau yang mengerti tentang hukum. Kalau memang udah waktunya untuk menjalankan itu, ya saya terima aja sih,” katanya saat dihubungi IDN Times.

Terkait pembebasan bersyarat, ia mempercayakan kepada aparat yang lebih paham tentang hukum. Pasalnya, dia sendiri mengaku tidak paham hukum. Namun secara pribadi, Ni Luh menitipkan harapan yang ditujukan kepada Umar Patek dan aparat yang bersangkutan.

Saya pribadi hanya menitipkan saja harapan. Satu harapan untuk ke depannya agar tidak terjadi hal yang sama saja.

Mungkin banyak yang bertanya, apakah ia telah memaafkan para pelaku Bom Bali? Ni Luh tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menjawab tidak mau menyimpan dendam.

“Saya tidak mau yang ke masa lalu lagi ya. Harus berpikir ke depan. Jadi saya nggak mau menyimpan dendam,” ucapnya.

4. Umar Patek akan dibebaskan apabila semua syarat dipenuhi

Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat, Korban Bom Bali I 'Menjerit'Kepala Lapas Klas 1 Surabaya, Tonny Nainggolan. (IDN Times/Imam Rosidin)

Kepala Lapas Klas 1 Surabaya, Tonny Nainggolan, mengatakan usulan pembebasan bersyarat untuk asisten koordinator Bom Bali I ini masih digodok. Tapi yang jelas, pihaknya sudah mengusulkan. Apabila diterima, Umar bisa bebas pada 2024 mendatang.

"Beliau akan diusulkan kebebasannya secara bersyarat. Tentu apabila semua syarat terpenuhi," ujarnya saat penyerahan dokumen status WNI istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah di Lapas Porong, Rabu (20/11) lalu.

Umar Patek sendiri mendapat vonis 20 tahun penjara untuk kasus bom Bali tahun 2002. Dia merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina, sebelum diekstradisi dari Pakistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia. Ia bahkan sempat menjadi salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat.

5. Tragedi kemanusiaan itu terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002

Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat, Korban Bom Bali I 'Menjerit'IDN Times/Irma Yudistirani

Tanggal 12 Oktober 2002 pukul 23.05 Wita, tragedi kemanusiaan terjadi di Jalan Legian, Kabupaten Badung. Malam itu, rangkaian pengeboman terjadi di tiga tempat. Paddy’s Pub, Sari Club di Jalan Legian, dan di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, Renon, Denpasar.

Tragedi yang kini dikenal dengan nama Bom Bali I ini menewaskan 202 orang dan melumpuhkan jantung pariwisata Indonesia. Para teroris meledakkan diri menggunakan bom berjenis TNT seberat satu kilogram, dan RDX berbobot 50 sampai 150 kilogram.

Pemerintah kemudian membangun monumen tugu yang kini dikenal Ground Zero, sebagai peringatan duka terhadap peristiwa Bom Bali I. Monumen ini diresmikan pada 12 Oktober 2004 lalu.

Baca Juga: Mengenang Bom Bali I, Istri Korban: Kita Memaafkan Butuh Proses

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya