Bawa Sabu Tiga Kilogram, Polisi Tangkap Dua Warga India di Bali

Sabu impor mulai memasuki Bali?

Denpasar, IDN Times – Peredaran narkotika rupanya tidak hanya dilakukan oleh warga lokal saja. Para turis asing pun berusaha memasukkan barang tersebut ke Pulau Bali dengan berbagai cara.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Satuan Petugas (Satgas) Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), menangkap dua warga negara India yang kedapatan menyimpan tiga kilogram sabu dalam kamar hotel, tempat keduanya menginap.

1. Kedua pelaku murni kurir jaringan India-Bali

Bawa Sabu Tiga Kilogram, Polisi Tangkap Dua Warga India di BaliDok.Pribadi/Ni Made Ayu

Tertangkapnya dua kurir sabu asal India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) di sebuah hotel kawasan Jalan Pratama Gang Bidadari, Kuta Selatan, Selasa (3/9) pukul 10.30 Wita, menguak fakta baru bahwa jaringan internasional turut andil memasukkan narkoba ke Bali.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Mikael Hutabarat, pada Rabu (4/8). Penangkapan keduanya itu terjadi berkat informasi dari masyarakat. Keduanya tercatat datang ke Indonesia sebanyak tujuh kali dan tiga kali ke Bali.

“Barang bukti yang kami amankan sekitar tiga kilo. Tersangka ini datang ke Bali naik pesawat,” jelas Ruddi.

Saat dilakukan penggeledahan badan memang tidak ditemukan barang bukti. Namun di kamar hotel mereka, ditemukan satu paket besar berisi kristal bening sabu. “Sudah dilab-kan. Hasilnya positif sabu,” tegasnya.

2. Barang bukti disimpan dalam koper untuk mengelabui petugas

Bawa Sabu Tiga Kilogram, Polisi Tangkap Dua Warga India di BaliDok.Pribadi/Ni Made Ayu

Barang bukti berupa sabu disimpan tersangka di dalam koper, yang dibungkus oleh plastik. Keduanya menggunakan modus tersebut di dalam hotel, sebelum akhirnya diserahkan kepada seseorang di Buleleng.

“Narkotika itu sebanyak tiga kilo dimodifikasi dengan menggunakan kertas putih tadi ini. Seolah-olah modifikasi plester, kantong ini dibuat tipis. Lalu kantong tersebut dimasukkan ke dalam koper. Jadi untuk mengelabui petugas di bandara, seolah-olah adalah kain,” ungkap Ruddi.

Sesampainya di Bali, para tersangka langsung menuju hotel yang sudah ditentukan. Mereka langsung membuka kantong paket sabu tersebut untuk kembali dimasukkan ke kantong plastik dan tas berwarna biru.

“Tersangka ini akan membawa narkotika ini ke wilayah Buleleng. Setelah dipecah di Buleleng akan dibawa lagi ke Denpasar,” tegasnya.

3. Tersangka bertugas membawa barang dari Jakarta ke Bali

Bawa Sabu Tiga Kilogram, Polisi Tangkap Dua Warga India di BaliDok.Pribadi/Ni Made Ayu

Sebelum membawa sabu ke Bali, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar 50 ribu Rupee atau berkisar Rp10 juta sekali jalan. Upah tersebut akan diterima keduanya usai sabu berhasil sampai kepada penerima dan kedua tersangka balik ke Jakarta. Barang tersebut diakui diambil dari dalam taksi yang sudah ditentukan di wilayah Jakarta. Setelah itu keduanya langsung diantar ke bandara untuk terbang Bali.

Keduanya mengaku ke Bali membawa sabu sekitar tiga sampai empat bulan sekali. Tergantung permintaan pasarnya.

“Tiga kali membawa barang. Ini yang ketiga. Pengakuannya masing-masing tiga kilo. Diduga sudah sembilan kilo. Jadi per kirim tiga kilo. Tiga kilo,” imbuh Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat.

Bagaimana dan siapa yang membawa sabu dari India hingga sampai di Jakarta? Keduanya mengaku tidak tahu menahu.

4. Bos dan penerima di Buleleng segera diselidiki polisi

Bawa Sabu Tiga Kilogram, Polisi Tangkap Dua Warga India di BaliPexels.com/Cameron Casey

Pihak kepolisian masih terus menyelidiki otak peredaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan kedua tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang diberikan oleh seseorang tak dikenal dari Jakarta, untuk diberikan kepada seseorang di Bali.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Jakarta dan dibawa ke Bali untuk diberikan kepada seseorang atas perintah bos mereka,” jelas Ruddi.

Pihak kepolisian masih enggan menjelaskan siapa penerima yang disebut-sebut berada di Buleleng, apakah warga negara Indonesia atau juga warga negara asing.

“Tersangka dikendalikan oleh bosnya, masih di luar. Masih kami pantau. Menggunakan WA (WhatsApp) saling komunikasi. Lalu di Bali akan diberikan menunggu perintah bosnya yang ada di luar. Masih kami selidiki,” ucapnya.

5. Bawa sabu tiga kilogram, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Bawa Sabu Tiga Kilogram, Polisi Tangkap Dua Warga India di BaliDok.Pribadi/Ni Made Ayu

Penggagalan penyelundupan tiga kilogram sabu ini, menurut Ruddi, bisa menyelamatkan 30 ribu jiwa di wilayah Bali terutama Denpasar.

Akibat perbuatannya, kedua kurir jaringan ini disangkakan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka  terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar.

Namun ditanya lebih jelas terkait ancaman hukuman tersebut, Mikael memberikan jawaban bahwa itu hanya pasal yang disangkakan sementara. “Pasal itu hanya untuk sementara,” jawabnya singkat.

Baca Juga: Flume Rajai Simpati Penonton di Acara SSU19 Nusa Dua

Ni Made Ayu Photo Writer Ni Made Ayu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya