Perlukah Bali dan Jakarta Melakukan Reklamasi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menurut undang-undang No. 27 Tahun 2007, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan dan drainase. Pada dasarnya reklamasi kegiatan merubah wilayah perairan pantai menjadi daratan. Tujuan utama dari reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak menjadi lebih baik dan bermanfaat yang nantinya dapat dijadikan kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian dan objek wisata.
Saat ini reklamasi sering dikaitkan dengan pengrusakan lingkungan. Hal inilah yang menjadi dasar penolakan reklamasi Bali (Teluk Benoa) dan Jakarta (Teluk Jakarta). Banyak elemen masyarakat yang menolak reklamasi ini karena dianggap akan merusak kawasan yang merupakan kawasan konservasi mangrove. Namun gubernur Bali seperti yang dilansir dari metrobali.com mengatakan bahwa reklamasi ini akan memberikan kemajuan bagi pariwisata Bali di masa depan.
Editor’s picks
Setelah Bali melalui keputusan Gubernur, kini Jakarta juga bersiap akan melakukan reklamasi di bagian utara Jakarta. Sama seperti reklamasi di Bali, reklamasi di Jakarta juga menuai pro dan kontra. Seperti yang dilansir dari merdeka.com Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa proyek reklamasi tersebut telah memiliki izin sesuai Keppres 1995.
Peningkatan jumlah penduduk Bali dan Jakarta yang setiap tahun bertambah memang menuntut kebutuhan wilayah dan lapangan pekerjaan yang juga meningkat. Reklamasi disebut-sebut dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Namun kerusakan lingkungan yang parah dapat terjadi akibat reklamasi jika tidak diikuti dengan studi kelayakan yang komperhensif terlebih dahulu. Jangan sampai proyek reklamasi hanya akan menguntungkan pihak pengembang atau pengusaha.