[BREAKING] Laporan Dicabut, Polrestabes Bandung Bebaskan YouTuber Ferdian Paleka

Bebas lantaran laporan dicabut oleh korban

Bandung, IDN Times - Youtuber prank "sampah" Ferdian Paleka, M. Aidil dan Tubagus Fahddinar, resmi dibebaskan dari ruang tahanan Polrestabes Bandung, Kamis(4/6). Mereka dibebaskan lantaran korban sekaligus pelapor mencabut aduan terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragir membenarkan, bebasnya Ferdian Paleka bersama dua rekannya setelah pelapor mencabut berkas aduan. Adapun pencabutan tersebut sudah diketahui sejak seminggu yang lalu.

"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu Minggu yang lalu" ujar Galih pada awak media di Polrestabes Bandung, Kamis (4/6).

Ia menjelaskan, Ferdian Paleka bisa dibebaskan lantaran selama ini delik kasus masih sebatas aduan. Sehingga ketika hal tersebut di cabut maka Ferdian Paleka bisa bebas.

"Seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut juga secara otomatis tidak diperpanjang ke ranah pengadilan. Ferdian Paleka Cs resmi bebas dari Polrestabes Bandung tanpa ada lanjutan kasus.

"Iya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," kata Galih.

Baca Juga: Minta Berdamai, Pengacara Ferdian Paleka Ajak Korban untuk Mediasi

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Ini 10 Meme YouTuber Ferdian Paleka Bikinan Netizen

Topik:

  • Yogi Pasha
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya