Kalapas Sukamiskin: Terpidana Korupsi Annas Maamun Bebas Tahun Depan

Grasi ditulis langsung Annas Mamun dan disetujui Jokowi

Bandung, IDN Times - Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Abdul Karim membenarkan kabar pemberian grasi terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun oleh Joko 'Jokowi' Widodo.

Menurutnya, Annas akan dibebaskan dari hukumannya pada tahun depan dari Sukamiskin. Anas pun mendapat pengurangan hukuman selama satu tahun penjara, berdasarkan grasi yang diberikan presiden.

"Yang bersangkutan seharusnya keluar 3 Oktober 2021. Karena mendapat grasi dikurangi satu tahun jadi (keluar Sukamiskin) 3 Oktober 2020," ujar Abdul saat dihubungi, Rabu (27/11).

1. Annas ajukan grasi karena faktor kemanusiaan

Kalapas Sukamiskin: Terpidana Korupsi Annas Maamun Bebas Tahun DepanIDN Times/Galih Persiana

Pada awalnya, kata Abdul, permohonan grasi tersebut diajukan langsung oleh Annas Maamun kepada Jokowi sudah sejak 16 April 2019. Abdul juga mengaku, Lapas Sukamiskin hanya membuatkan surat dan memberikan surat pengantar kepada Jokowi.

Disamping membuatkan surat, Abdul menambahkan, permohonan grasi berlandaskan faktor kemanusiaan. Sebab selama ini, Annas menderita beragam penyakit hingga usianya yang sudah lebih dari 50 tahun.

"Alasan-alasan permohonan karena usia 78 tahun, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit," ungkapnya.

2. Anas mengidap berbagai penyakit diusia senja

Kalapas Sukamiskin: Terpidana Korupsi Annas Maamun Bebas Tahun Depan(Napi kasus korupsi dan eks Gubernur Riau Annas Maamun) ANTARA FOTO

Abdul mengatakan, hasil dari keterangan dokter yang diterima jajaran Lapas Sukamiskin, Annas mengidap berbagai macam penyakit, mulai dari sesak nafas dan juga beberapa penyakit lainya.

"Sesuai keterangan dokter : PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," tuturnya.

3. Pemberian grasi tuai kritikan ICW

Kalapas Sukamiskin: Terpidana Korupsi Annas Maamun Bebas Tahun DepanIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam tindakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memberikan pengampunan terhadap napi kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun. Gara-gara pengampunan yang diberikan oleh presiden, hukuman penjara yang seharusnya dijalani oleh eks Gubernur Riau itu tujuh tahun lalu berkurang menjadi enam tahun saja. 

Data dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM menyebut Annas yang seharusnya baru bisa bebas pada 3 Oktober 2021, bisa keluar lebih cepat yakni pada 3 Oktober 2020. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadana, sikap ini lagi-lagi bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang kerap disampaikan secara lantang oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

"Namun, sikap dari Presiden Jokowi ini bisa dimaklumi karena sejak awal presiden memang tidak memiliki antikorupsi yang jelas. Jadi, jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh presiden, itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya pada Selasa malam (26/11). 

4. Alasan kemanusiaan yang dilayangkan Annas tidak tepat diberikan grasi

Kalapas Sukamiskin: Terpidana Korupsi Annas Maamun Bebas Tahun DepanIDN Times/Lia Hutasoit

ICW menilai alasan kemanusiaan yang disebut oleh Kemenkum HAM memberikan rekomendasi agar Annas diampuni perbuatannya tetap tak bisa diterima. Sebab, indikator kemanusiaan sendiri tidak dapat diukur secara jelas. 

"Harus dipahami bahwa terpidana yang diberi grasi oleh presiden adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi gubernur. Namun, kepercayaan yang diberikan tersebut malah digunakan untuk kejahatan korupsi," kata Kurnia. 

Apalagi korupsi masuk ke dalam tindak kejahatan luar biasa sama seperti terorisme. Oleh sebab itu, pengurangan hukuman dalam bentuk apapun tidak dapat diterima. 

Dalam catatan ICW, ini merupakan grasi pertama yang diberikan oleh mantan Wali Kota Solo itu terhadap napi kasus korupsi. Sebelumnya, Jokowi juga sempat disebut hendak memberikan grasi bagi terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir dengan pertimbangan serupa. Namun, belakangan tidak jadi.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya