Kasus First Travel, Jaksa Agung Minta Barang Bukti Korban Dikembalikan

Jaksa Agung segera membahas kasus First Travel

Bandung, IDN Times - Meski upaya banding ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tetap ingin aset First Travel dikembalikan kepada korban, bukan menjadi rampasan negara apalagi dilelang.

Burhanuddin mengatakan, seluruh tuntutan jaksa dalam kasus First Travel menginginkan sepenuhnya barang bukti dan uang bisa dikembalikan kepada korban. Ia pun sempat bingung ketika pengadilan memutuskan barang bukti tersebut menjadi rampasan negara.

"Asetnya First Travel ini kita nuntut agar barang bukti dan uang yang disita dikembalikan kepada korban. Namun pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah," ujar Burhanuddin saat ditemui usai mengunjungi Paguyuban Pasundan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu (17/11).

1. Jaksa Agung segera bahas persoalan tersebut dengan jajarannya

Kasus First Travel, Jaksa Agung Minta Barang Bukti Korban DikembalikanIDN Times/Azzis Zulkhairil

Masalah tersebut, dikatakan dia, akan segera dibahas kembali dengan jajarannya, mengingat seluruh upaya hukum telah dilakukan. Namun ia mengaku, akan tetap melakukan upaya-upaya hukum lain agar aset First Travel dikembalikan kepada para penabung.

"Justru itu lagi kita bahas. Kita akan bahas apa upaya hukumnya ya," ungkapnya.

2. Kejaksaan menuntut barang bukti dikembalikan kepada korban

Kasus First Travel, Jaksa Agung Minta Barang Bukti Korban DikembalikanIDN Times/Azzis Zulkhairil

Burhanuddin menambahkan, selama perjalanan kasus tersebut, Jaksa dalam tuntutannya sudah jelas: meminta agar barang bukti bisa dikembalikan kepada para korban First Travel, bukan menjadi sitaan negara.

"Pengadilan memutuskan barang bukti uang dan barang-barang lainnya disita untuk negara, padahal kita tuntutannya dikembalikan kepada korban," katanya.

3. Vonis hakim berbeda dengan tuntutan JPU

Kasus First Travel, Jaksa Agung Minta Barang Bukti Korban DikembalikanIDN Times/Azzis Zulkhairil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim memang berbeda dengan tuntutan JPU. Seperti misalnya Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang dalam tuntutan 18 tahun, menjadi vonis 15 tahun penjara.

Selain itu, yang berubah dari tuntutan JPU juga mengenai aset First Travel yang telah lama dinanti-nantikan korban First Travel, yang ternyata dirampas negara.

Mengenai aset First Travel yang semula akan dikembalikan kepada jemaah, dalam putusan hakim berubah menjadi dirampas negara.

"Terhadap aspek tuntutan barang bukti ada yang berbeda, hakim dalam putusan bahwa aset akan dirampas negara, yang semula akan dikembalikan kepada korban," kata Heri kepada IDN Times (30/5).

4. Negara harus tanggung jawab kepada korban

Kasus First Travel, Jaksa Agung Minta Barang Bukti Korban DikembalikanIDN Times/Azzis Zulkhairil

Putusan hakim mengenai aset First Travel yang disita negara, menuai reaksi dari para jemaah korban penipuan agen biro perjalanan umroh ini. Hal ini disampaikan oleh salah satu pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid.

"Ini kan bukan kasus korupsi, kenapa aset disita negara? Negara harus tanggung jawab, negara sudah lalai," tutur Yazid saat dikonfirmasi di hari yang sama.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya