Kekaisaran Sunda Empire Runtuh di Tangan Polda Jabar

Bikin onar dan pembohongan publik 3 pimpinan Sunda Empire tersangka

Bandung, IDN Times - Kekaisaran Sunda Empire-Earth Empire akhirnya runtuh di tangan Polda Jabar. Tiga pucuk pimpinan Sunda Empire yang mengklaim sebagai kerajaan terbesar di dunia ditetapkan jadi tersangka, Selasa(28/1).

Ketiganya dijerat dengan pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ketiga tersangka tersebut adalah, Nasri Bank alias NB, Ki ageng Rangga Sasana alias KARS dan Raden Ratna Ningrum (RRN).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, Sunda Empire diduga telah melakukan tindak pidana membuat onar dan berita bohong kepada publik.

"Ketiganya diketahui telah melakukan perbuatan pembohongan kepada publik dan membuat onar," ujar Erlangga.

Baca Juga: Ini Alasan Polda Jabar Belum Bisa Umumkan Hasil Autopsi Lina

1. Ketiganya diancam hukuman 10 tahun penjara

Kekaisaran Sunda Empire Runtuh di Tangan Polda JabarDua pimpinan Sunda Empire diperiksa di Polda Jabar pada Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, polisi juga telah mendapat beberapa penjelasan dari budayawan, ahli sejarah dan beberapa akademisi untuk menjelaskan secara detail dari Kekaisaran Sunda Empire. Hasilnya Sunda Empire tidak ada dalam sejarah. Bahkan majelis adat Sunda pun akhirnya melaporkan ada pencemaran nama baik Sunda.

"Ketua majelis adat Sunda melihat pemberitaan di televisi yang mana atas kejadian tersebut merasa adanya pencemaran nama baik orang Sunda dan melaporkan ke pihak yang berwajib Kepolisian Polda Jawa Barat guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut lanjut," ungkapnya.

2. Tiga tersangka diduga membuat onar dan berita bohong kepada publik

Kekaisaran Sunda Empire Runtuh di Tangan Polda JabarDua pimpinan Sunda Empire diperiksa di Polda Jabar pada Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Erlangga menjelaskan, pasal yang dikenakan adalah pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dimana pada pasal 14 dijelaskan, siapa saja yang membuat berita bohong dan membuat onar akan dihukum 10 tahun penjara.

"Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setingi-tingginya 10 tahun," tuturnya.

Baca Juga: [BREAKING] Polda Jabar Tetapkan Petinggi Sunda Empire Tersangka

3. Polda sebelumnya periksa ketiga tersangka tersebut

Kekaisaran Sunda Empire Runtuh di Tangan Polda JabarDua pimpinan Sunda Empire diperiksa di Polda Jabar pada Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Diberitakan sebelumnya, tiga pucuk tersebut diperiksa oleh Polda Jabar. Mereka juga diketahui sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangannya. Polda Jabar pun sempat melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan Polda Jabar akhirnya menaikkan status menjadi penyidikan. Sampai Selasa(28/1) sore, Polda Jabar resmi  menetapkan tiga tersangka dari kerajaan fiktif Sunda Empire.

Baca Juga: [BREAKING] Polda Jabar Panggil Tiga Petinggi Sunda Empire

4. Ketiga tersangka diperiksa dengan waktu berbeda-beda

Kekaisaran Sunda Empire Runtuh di Tangan Polda Jabar(Dua pucuk pimpinan Sunda Empire) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Dalam gelar perkara, ketiganya di periksa secara terpisah, Ki Ageng Rangga Sasana tidak dihadirkan, lantaran masih menunggu pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sedangkan, sisanya didatangkan lengkap dengan menggunakan baju tahanan Polda Jabar.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya