Polisi Tahan Tiga Emak-Emak di Sumendang yang Gunting Bendera

Tiga emak-emak ini dijadikan tersangka

Bandung, IDN Times - Tiga emak-emak yang menggunting bendera merah putih asal Kabupaten Sumedang sudah ditahan polisi pada Kamis (17/9/2020). Tiga orang tersebut kini sudah mendekam di ruang tahan Polres Sumedang.

Dalam penelusuran polisi, tiga orang tersebut memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari perekam video, penggunting bendera dan pengunggah ke media sosial. Namun, dalam hal ini polisi juga masih mendalami motif ketiganya menggunting bendera.

1. Polisi selidiki peran dari tiga tersangka penggunting bendera

Polisi Tahan Tiga Emak-Emak di Sumendang yang Gunting BenderaViral, seorang Ibu menggunting bendera merah putih (Facebook.com/Yuni Rusmini)

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, ketiga emak-emak tersebut berinisial P, DY dan A. Mmereka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Menurutnya, dalam video sudah terlihat jelas peran ketiganya.

"P yang menggunting, kalau DY yang mem-video dan A itu yang membantu memegang benderanya," ujar Yanto saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

2. Motif dari penggunting bendera masih belum jelas

Polisi Tahan Tiga Emak-Emak di Sumendang yang Gunting BenderaViral, seorang Ibu menggunting bendera merah putih (Facebook.com/Yuni Rusmini)

Selain itu, saat ini Polisi masih mendalami terkait motif ketiganya melakukan aksi melanggar hukum tersebut. Menurut Yanto, polisi saat ini baru menemukan satu motif mengapa mereka menggunting bendera merah putih.

"Jadi untuk sementara mungkin karena anaknya, tapi kalau untuk motif yang lainnya masih kami dalami. Kenapa harus menggunting bendera itu kami masih dalami," ungkapnya.

3. Tiga orang emak-emak tersebut melanggar pasal 66 juncto 24 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara

Polisi Tahan Tiga Emak-Emak di Sumendang yang Gunting BenderaViral, seorang Ibu menggunting bendera merah putih (Facebook.com/Yuni Rusmini)

Sebelumnya Yanto juga mengatakan, untuk pemotongan bendera yang wajahnya terekam jelas dalam video berinisial P. Para tersangka juga diancam dengan beberapa pasal.

"Pasalnya Pasal 66 juncto 24 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Logo Kebangsaan ancaman pidananya kurungan lima tahun dan denda Rp 500 juta," ungkapanya.

4. Polisi kemungkinan akan menambahkan beberapa pasal pada para tersangka

Polisi Tahan Tiga Emak-Emak di Sumendang yang Gunting BenderaViral, seorang Ibu menggunting bendera merah putih (Facebook.com/Yuni Rusmini)

Meski ancaman hukumnya sama, namun pasal untuk tiga orang tersangka tersebut berbeda-beda. Menurut Yanto, hal tersebut masih dalam pengembangan dan akan ditelusuri kembali.

"Untuk Pasal hukuman pokoknya sama, (tapi) ada yang 55 dan 56," katanya.

Baca Juga: Videonya Viral, Emak-Emak Gunting Bendera Merah Putih Jadi Tersangka 

Baca Juga: Ini Alasan Emak-emak Viral Menggunting Bendera Indonesia di Sukabumi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya