Polisi Tetapkan Rekan YouTuber Ferdian Paleka Jadi Tersangka

Dua lainnya masih dalam pencarian polisi

Bandung, IDN Times - Tim penyidik Polrestabes Bandung resmi menaikan status Tubagus Fahddinar alias TF rekan YouTuber Ferdian Paleka pembuat konten video prank bantuan sampah dan paving blok sebagai tersangka. Polisi juga kini masih mencari Ferdian beserta satu orang temannya.

"Untuk TF saat ini iya sudah jadi tersangka (hari ini)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5).

1. Tubagus sudah ditahan di Polrestabes Bandung

Polisi Tetapkan Rekan YouTuber Ferdian Paleka Jadi TersangkaUnggahan instastory Ferdian Paleka (Instagram @ferdianpalekka)

Galih menuturkan, saat ini polisi telah menahan TF di Polrestabes Bandung. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian Polrestabes Bandung. Kedua orang tersebut Ferdian Paleka dan satu orang temannya berinisial A.

"Untuk TF saat ini sudah di tahan di Polrestabes Bandung" ungkapnya.

2. Polisi masih buru Ferdian dan rekannya berinisial A

Polisi Tetapkan Rekan YouTuber Ferdian Paleka Jadi TersangkaYoutube/Dio Aditya

Galih mengatakan, Tubagus Fahddinar sudah menyerahkan diri dengan didampingi oleh keluarga. Polrestabes Bandung juga meminta keterangan dari Tubagus.

"Satu sudah diamankan, selanjutnya kita akan berupaya mengamankan pelaku lainnya," kata Galih.

3. Polrestabes Bandung sempat menemui ke kediamannya

Polisi Tetapkan Rekan YouTuber Ferdian Paleka Jadi TersangkaRumah Youtuber Ferdian Paleka digeruduk massa, Minggu (3/4) malam (Instagram/@fakta.indo)

Galih mengungkapkan, Polrestabes Bandung telah menelusuri rumah Ferdian dan seorang temannya di wilayah Kabupaten Bandung. Namun ketika ditemui di kediamannya yang bersangkutan tidak ada di rumah.

"Kita ke kediamannya, memang yang bersangkutan tak ada di situ, jadi ya kita tetap berupaya. Kita sarankan kooperatif sama kita menyerahkan diri," ungkapnya.

4. Polisi mengenakan pasal UU ITE

Polisi Tetapkan Rekan YouTuber Ferdian Paleka Jadi Tersangka(Tangkapan Layar)

Lebih lanjut, Galih menambahkan, atas apa yang telah dilakukan dari Ferdian dan beberapa orang lainya yang tergabung dalam tim pembuatan video tersebut akan dikejar oleh Kepolisian. Menurutnya, kasua tersebut masuk dalam pasal pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Dimana dalam pasal tersebut pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Semua yang ada di situ (video) kita cari dan akan diperiksa. Kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," kata dia.

Baca Juga: Dor! Polrestabes Bandung Tembak Mati Pelaku Begal

Baca Juga: Rekan YouTuber Ferdian Paleka yang Bikin Prank Viral Menyerahkan Diri

Topik:

  • Yogi Pasha
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya