PSBB Proporsional Kota Bandung Dimulai, Polrestabes Tutup 19 Cek Poin

Penyekatan jalan masih akan berlangsung sampai Juni 2020

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung resmi menutup 19 cek poin selama Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional Kota Bandung yang sudah berlaku pada Sabtu (30/5). Sedangkan untuk penyekatan jalan atau buka tutup masih akan berlaku sampai Selasa (2/6).

Kepala Bagian Oprasional Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Asep Pujiyono mengatakan, PSBB proporsional sudah mulai diterapkan Pemkot Bandung pada Sabtu (29/5). Cek poin akan dihilangkan dan penyekatan jalan diberlakukan sampai Selasa (2/6).

"Untuk penyekatan atau buka tutup jalan akan tetap dilakukan sampai tanggal 2 (Juni 2020), berdasarkan arahan Wali Kota," ujar Asep saat dihubungi, Minggu (31/5).

1. Petugas cek poin akan dipindahkan

PSBB Proporsional Kota Bandung Dimulai, Polrestabes Tutup 19 Cek PoinIDN Times/Humas Bandung

Asep menuturkan, dengan tidak adanya cek poin, maka petugas yang sebelumnya melakukan penjagaan akan dipindahkan ke beberapa tempat lain yang sudah diizinkan buka oleh Wali Kota Bandung.

"Petugas akan tetap melakukan pengawasan di 30 persen aktivitas yang sudah diperbolehkan. Polisi ataupun TNI tetap melakukan pengawasan," ungkapnya.

2. Sanksi akan tetap diberlakukan bagi pelanggar PSBB Proporsional

PSBB Proporsional Kota Bandung Dimulai, Polrestabes Tutup 19 Cek PoinDok.IDN Times/Istimewa

Disinggung soal penerapan sanksi pelanggar PSBB Proporsional apakah sama dengan PSBB sebelumnya, Asep menyebut kemungkinan ada beberapa sanksi masih sama yakni berupa teguran dan beberapa lainnya.

"Ada beberapa kita sanksi, kita lihat nanti, sanksi akan sesuai aturan," katanya.

3. Penyekatan jalan disesuaikan dengan Perwal Kota Bandung

PSBB Proporsional Kota Bandung Dimulai, Polrestabes Tutup 19 Cek PoinIDN Times/Humas Bandung

Dihubungi terpisah, Kasat lantas Polrestabes Bandung, Kompol Catur Bayu mengatakan, saat ini belum ada keputusan terkait titik buka tutup jalan yang akan tetap dilakukan. Ia mengatakan semua aturan penyekatan jalan akan disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota.

"Kita kan menunggu Perwal. Perwal PSBB Proposional itu seperti apa," ujar Bayu, Minggu (31/5).

Bayu menuturkan, setelah Perwal dikeluarkan, pemerintah akan langsung berkoordinasi dengan Bagian Operasional (Bagops) untuk memetakan wilayah mana yang akan dilakukan penyekatan jalan.

"Bagops nanti membuat rencana operasi, karena nanti kalau kita buat dan bertentangan dengan Perwal, kan salah juga nanti," kata dia.

Baca Juga: Ini Alasan Pemkot Memperpanjang PSBB Kota Bandung hingga 29 Mei

Baca Juga: Pemkot Bandung akan Terapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan PPDB 2020 Dilakukan Secara Digital

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya