Ridwan Kamil Kembali Perpanjang PSBB Bodebek hingga 16 Agustus 2020

Perpanjangan masa PSBB mengikuti aturan DKI Jakarta

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) sampai Minggu (16/8/2020).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

1. Kunci kesuksesan PSBB Bodebek adalah kedisiplinan

Ridwan Kamil Kembali Perpanjang PSBB Bodebek hingga 16 Agustus 2020Dok.IDN Times/Istimewa

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, keputusan memperpanjang PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," ujar Daud berdasarkan keterangan resminya, Sabtu (1/8/2020).

2. Perpanjangan masa PSBB berdasarkan kajian epidemiologi

Ridwan Kamil Kembali Perpanjang PSBB Bodebek hingga 16 Agustus 2020IDN Times/Azzis Zulkhairil

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek kata Daud, menyesuaikan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Ia menambahkan, kajian perpanjangan masa PSBB juga berdasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama berakhir pada 31 Juli 2020," tuturnya.

3. PSBM melibatkan aparat TNI/Polri

Ridwan Kamil Kembali Perpanjang PSBB Bodebek hingga 16 Agustus 2020Website

Lebih lanjut, Daud menambahkan, kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB. Hal tersebut dimaksudkan agar AKB berjalan optimal.

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19," kata Daud.

Baca Juga: Pegawai Gedung Sate Positif COVID-19, Kota Bandung Aman Virus Corona? 

Baca Juga: Warga Bandung di Gedung Sate Positif Corona, Ini Kata Wali Kota

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya