Viral, Terdakwa Setnov Ketahuan Bawa  Smartphone di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto terancam dijatuhi sanksi

Bandung, IDN Times - Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP ketahuan membawa smartphone di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Kejadian ini diabadikan dalam sebuah foto hingga viral di media sosial.

Dalam foto tersebut, politikus yang akrab disapa Setnov itu terlihat mengenakan kaus olahraga berwarna biru, dengan tangan kanan mengenakan jam tangan. Terlihat, juga di meja depan mantan ketua umum Partai Golkar itu dua buah ponsel pintar.

Dalam foto tersebut, terlihat juga Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada beserta warga binaan lainnya. 

Baca Juga: Minta Dibebaskan, Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan PK

1. Foto diklaim saat kegiatan Idul Adha 2020

Viral, Terdakwa Setnov Ketahuan Bawa  Smartphone di Lapas Sukamiskin(Istimewa)

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengklaim foto tersebut diambil ketika warga binaan menggelar kegiatan kurban pada Idul Adha 2020.

"Mereka mengatakan kalau foto ini seingat mereka waktu Idul Adha tahun lalu. Kita kan memotong hewan kurban, itu cerita dari mereka, saya tanya juga. Itu suasana Idul Adha," ujar Elly saat dihubungi, awak media, Sabtu (17/7/2021).

2. Setnov dianggap langgar aturan

Viral, Terdakwa Setnov Ketahuan Bawa  Smartphone di Lapas Sukamiskin(Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto) ANTARA FOTO/Desca Natalia

Elly membenarkan apa yang ada dalam foto tersebut sesuai kondisi aslinya, termasuk soal ponsel pintar milik Setnov. Namun, ia tidak dapat menjelaskan apakah Setnov akan diberikan sanksi atau hal-hal lainnya atas kepemilikan ponsel pintar itu. Yang jelas, kata dia, itu adalah sebuah pelanggaran.

"Memang sudah kita ingatkan bahwa itu pelanggaran, walau pun kejadiannya sudah lama. Ke depannya jangan terulang kembali," katanya.

3. Setnov divonis pengadilan selama 15 tahun penjara

Viral, Terdakwa Setnov Ketahuan Bawa  Smartphone di Lapas SukamiskinANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sekadar informasi, Setnov divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 15 tahun penjara dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.

Selain itu, hak politik Setnov juga dicabut, dan dijatuhi denda Rp1 miliar serta diperintahkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS atau setara Rp100 miliar.

Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Setnov Tempati Sel Standar di Akhir Desember

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya