Viral, Terdakwa Setnov Ketahuan Bawa Smartphone di Lapas Sukamiskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP ketahuan membawa smartphone di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Kejadian ini diabadikan dalam sebuah foto hingga viral di media sosial.
Dalam foto tersebut, politikus yang akrab disapa Setnov itu terlihat mengenakan kaus olahraga berwarna biru, dengan tangan kanan mengenakan jam tangan. Terlihat, juga di meja depan mantan ketua umum Partai Golkar itu dua buah ponsel pintar.
Dalam foto tersebut, terlihat juga Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada beserta warga binaan lainnya.
Baca Juga: Minta Dibebaskan, Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan PK
1. Foto diklaim saat kegiatan Idul Adha 2020
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengklaim foto tersebut diambil ketika warga binaan menggelar kegiatan kurban pada Idul Adha 2020.
"Mereka mengatakan kalau foto ini seingat mereka waktu Idul Adha tahun lalu. Kita kan memotong hewan kurban, itu cerita dari mereka, saya tanya juga. Itu suasana Idul Adha," ujar Elly saat dihubungi, awak media, Sabtu (17/7/2021).
2. Setnov dianggap langgar aturan
Elly membenarkan apa yang ada dalam foto tersebut sesuai kondisi aslinya, termasuk soal ponsel pintar milik Setnov. Namun, ia tidak dapat menjelaskan apakah Setnov akan diberikan sanksi atau hal-hal lainnya atas kepemilikan ponsel pintar itu. Yang jelas, kata dia, itu adalah sebuah pelanggaran.
"Memang sudah kita ingatkan bahwa itu pelanggaran, walau pun kejadiannya sudah lama. Ke depannya jangan terulang kembali," katanya.
3. Setnov divonis pengadilan selama 15 tahun penjara
Sekadar informasi, Setnov divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 15 tahun penjara dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.
Selain itu, hak politik Setnov juga dicabut, dan dijatuhi denda Rp1 miliar serta diperintahkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS atau setara Rp100 miliar.
Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Setnov Tempati Sel Standar di Akhir Desember