Berlaku 27 Juli! Warga KBB Tak Kenakan Masker Bakal Didenda Rp150 Ribu

Kebijakan ini mengikuti usulan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Bandung Barat, IDN Times - Pengetatan protokol kesehatan di Bandung Barat bakal segera diterapkan. Pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang  beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.

Hal itu menyusul rencana Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang akan menindak lebih tegas kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Rencananya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menerbitkan Peraturan Gubernur terkait denda sebesar Rp150 ribu bagi warga Jawa Barat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

1. Bupati ikuti arahan Gubernur

Berlaku 27 Juli! Warga KBB Tak Kenakan Masker Bakal Didenda Rp150 RibuIDN Times/Bagus F

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara mengatakan, Pemda KBB sebetulnya sudah menerapkan aturan wajib masker bagi warga Bandung Barat. Namun, sanksi bagi pelanggar menurutnya baru berupa teguran.

"Denda yang tidak pakai masker kita mengikuti arahan karena sebetulnya kita juga merencanakan seperti itu. Masker kan wajib, cuma belum ada denda kalau ada yang enggak pakai denda," ujar Umbara saat ditemui di Cisarua, Selasa (14/7).

2. Masker wajib agar penyebaran virus bisa dicegah

Berlaku 27 Juli! Warga KBB Tak Kenakan Masker Bakal Didenda Rp150 RibuIlustrasi masker. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammad Ismail

Umbara meminta, warga Bandung Barat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di manapun beraktivitas. Dia mengimbau meski harus beraktivitas di luar rumah, harus juga tetap menjaga jarak, pakai masker dan sering mencuci tangan.

"Pakai masker itu wajib untuk mencegah penularan, bukan hanya disiplin saat ada denda. Harus terus diterapkan sampai kondisi benar-benar aman. Karena gubernur baru menerapkan denda, nah kita akan mengikuti," sebutnya.

3. Bupati harap warganya lebih disiplin

Berlaku 27 Juli! Warga KBB Tak Kenakan Masker Bakal Didenda Rp150 RibuUnsplash/Tai's Captures

Menurut Umbara, sebagian besar warga Bandung Barat sudah rajin mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Umbara berharap warga Bandung Barat konsisten dan lebih meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan. Terlebih kasus COVID-19 di daerah tetangga terpantau masih tinggi.

"Secara umum kesadaran warga untuk pakai masker sih udah bagus. Walaupun ada beberapa yang kalau naik motor gak pakai masker. Saya berharap kita lebih disiplin lah. Karena kalau enggak, akan didenda," pungkasnya.

4. Kebijakan denda mulai diberlakukan 27 Juli 2020

Berlaku 27 Juli! Warga KBB Tak Kenakan Masker Bakal Didenda Rp150 RibuInstagram/Ridwan Kamil

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan, Pemerintah Provinsi akan melakukan tindakan tegas berupa denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Penerapan denda itu akan dimulai pada 27 Juli mendatang.

"Kami akan melakukan pendisiplinan. Karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, kini tahap pendisiplinan berupa denda. Jadi akan ada denda dengan nilai Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Emil kemarin.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya