Dua Pekan Koma, Remaja Korban Pemerkosaan Keji di Cimahi Tutup Usia

ZNS (15) dicekoki miras, dianiaya lalu diperkosa

Cimahi, IDN Times - Seorang remaja perempuan asal Cimahi yang pernah dicekoki miras, dianiaya, kemudian diperkosa, akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Rabu (12/2). Sebelum, meninggal dunia, korban sempat menjalani perawatan selama dua minggu dalam keadaan koma. Korban ditemukan warga dengan kondisi penuh luka yang diduga ditinggal pelaku dan menutupi tubuhnya dengan tumpukan bambu di perkebunan.

Isak tangis keluarga remaja berinisial ZNS (15 tahun) itu pecah di ruangan perawatan 303 RSUD Cibabat, Kota Cimahi. Selama di rumah sakit, ZNS ditemani oleh ayah, sanak saudara dan kakak perempuannya.  Saat pukul 10.30 WIB, Rabu 12 Februari 2020 gadis belia itu menghembuskan nafas terakhirnya dalam dekapan ayah yang menuntunnya.

"Sempet sadar dua hari kemarin, ditanya juga ngejawab," kata kakak korban, Mega Arianti Syahrani, saat ditemui di rumah duka, Jalan Baros Utama, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (12/2).

1. ZNS ditemukan penuh luka di semak-semak

Dua Pekan Koma, Remaja Korban Pemerkosaan Keji di Cimahi Tutup UsiaIDN Times/Bagus F

ZNS merupakan korban pemerkosaan dan penganiayaan, yang mana dua orang pelakunya telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Dua pelaku yang sudah diamankan itu bernama Nanang alias Onang (27) dan peaku yang masih di bawah umur, NN. Keduanya tega menghabisi korban dan memperkosanya dalam keadaan tidak sadar.

Peristiwa keji itu dilakukan oleh kedua pelaku pada 29 Januari 2020 lalu. ZNS ditemukan oleh petani sekitar dalam keadaan terluka parah di sebuah perkebunan, di Kampung Pamoyanan, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Saat ditemukan, korban mengalami luka cukup parah. Bagian tangan kanan mengalami patah, kemudian luka di bagian belakang telinga kanan, lalu tusukan wajah sebelah kiri dan luka memar di beberapa bagian tubuh.

2. Pelaku ditangkap satu pekan setelah kejadian

Dua Pekan Koma, Remaja Korban Pemerkosaan Keji di Cimahi Tutup UsiaIDN Times/Bagus F

Butuh waktu sepekan untuk menangkap pelaku. Tepatnya pada Kamis 7 Februari 2020, dua pelaku berhasil diamankan polisi, tanpa sedikit pun perlawanan di wilayah Kota Cimahi. Dari hasil pemeriksaan, keduanya memperkosa korban dalam kondisi tak sadarkan diri.

Sebelum diperkosa, korban diajak ketemuan dengan pelaku NN di Cibabat, Cimahi, sekitar pukul 16.00 WIB (29/1). Kemudian dengan menggunakan motor keduanya pergi ke sebuah saung di sekitar Cipageran dan bertemu pelaku Nanang. Kemudian NN disuruh membeli miras oleh Nanang. Akhirnya mereka minum serta memaksa korban untuk minum.

Di bawah pengaruh alkohol NN sempat melakukan pelecehan seksual kepada korban di saung tersebut. Kemudian Nanang berpura-pura mengajak korban untuk membeli rokok dan nasi goreng. Namun itu hanya akal-akalan dari pelaku yang berniat memperkosa korban.

Diperjalanan, korban dibawa ke kebun dan kemudian di perkosa oleh pelaku Nanang, sebanyak tiga kali. Korban yang menolak tindakan Nanang mencoba melawan. Namun korban mendapat pukulan menggunakan potongan bambu di sekitar kebun. Akibatnya korban terluka di bagian wajah, dengan kondisi cukup parah.

3. Keluarga minta pelaku dihukum seberat mungkin

Dua Pekan Koma, Remaja Korban Pemerkosaan Keji di Cimahi Tutup UsiaIDN Times/Bagus F

Pihak keluarga pun naik pitam. Kekesalannya terhadap pelaku semakin menjadi-jadi. Keluarga menginginkan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Tadi rencananya mau dimakamin. Tapi kita tadi minta untuk di autopsi terlebih dahulu. Kita ingin pelaku ini dihukum seberat-beratnya," ucap Mega.

4. Hukuman pelaku bakal ditambah

Dua Pekan Koma, Remaja Korban Pemerkosaan Keji di Cimahi Tutup UsiaIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Sementara itu, dihubungi melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, bakal ada penambahan pasal dalam kasus ini. Hal itu dikarenakan korban meninggal dunia.

Dua pelaku itu, sebelumnya, dikenakan pasal Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Karena korban meninggal dunia, ditambahkan Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak (Kekerasan mengakibatkan meninggal dunia). Ancaman hukuman penjara paling lama 15tahun," kata Kasat Reskrim.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya