Begini Klarifikasi bank bjb atas Pemberitaan soal Rumah Cagar Budaya 

bjb mengklaim telah melakukan tindakan sesuai ketentuan/hukum di RI

Bandung, IDN Times - Menanggapi kabar dari beberapa media soal Rumah Cagar Budaya (RCB), Rabu-Kamis (1-2/7), bank bjb memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut. Dalam rilis yang diterima IDN Times, Divisi Corporate Secretary bjb mengatakan bahwa perusahaan melaksanakan penyitaan RCB yang ditempati keluarga Pahlawan Nasional Moh Yamin sesuai dengan ketentuan/hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tentunya tindakan ini bukanlah sebagai bentuk tindakan ketidakhormatan bank bjb terhadap Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Prof Muhammad Yamin, melainkan murni sebagai salah satu langkah dari penyelamatan dan penyelesaian kredit yang ditempuh oleh bank bjb sesuai dengan ketentuan dalam industri perbankan,” tulis rilis itu, dilansir pada Jumat (3/7).

1. ‘bank bjb sebagai pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar oleh PT Radnet’

Begini Klarifikasi bank bjb atas Pemberitaan soal Rumah Cagar Budaya bankbjb.co.id

Corporate Secretary bank bjb mengatakan, pendaftaran PKPU yang dilakukan bank bjb sejatinya adalah sebuah upaya positif dalam memberikan ruang dan waktu bagi PT Radnet untuk dapat melakukan restrukturisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Namun, hal tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh PT Radnet sehingga mengakibatkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan status kepailitan.

“Lebih lanjut, pihak bank bjb sebagai pemberi pinjaman atau utang merupakan pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar yang dilakukan oleh PT Radnet, sedangkan terkait upaya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL adalah telah sesuai dengan ketentuan aturan hukum dan persyaratan yang berlaku,” sebut pernyataan bjb dalam rilis tersebut.

Sebagai informasi, rilis menerangkan bahwa pelaksanaan eksekusi rumah sebagaimana disampaikan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan atas inisiasi pemenang lelang.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya