Himbara Komitmen Selamatkan Pelaku UMKM yang Terdampak Virus Corona

Anggota Himbara seperti BRI implementasikan stimulus dari OJK

Jakarta, IDN Times – Kebijakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan stimulus countercyclical kepada industri perbankan agar tetap tumbuh ketika merebaknya virus corona di Indonesia direspons oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang terdiri atas Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. 

Ketua Himbara Sunarso menjelaskan, Himbara mendukung dan berkomitmen melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan menyelamatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak virus corona. 

Sunarso yang juga Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengutarakan bahwa setiap bank anggota Himbara telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK tersebut.

1. Debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi merupakan pelaku UMKM yang terdampak penyebaran virus corona

Himbara Komitmen Selamatkan Pelaku UMKM yang Terdampak Virus CoronaIDN Times/BRI

Untuk teknis pelaksanaannya, setiap bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali. 

“Tegasnya adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” ujar Sunarso.

Debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi merupakan debitur (pelaku UMKM) yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Seperti BRI yang memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp10 miliar yang usahanya terdampak virus corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran. 

2. Himbara akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur pelaku UMKM

Himbara Komitmen Selamatkan Pelaku UMKM yang Terdampak Virus CoronaIDN Times/BRI

Sebagai upaya menjaga roda perekonomian yang terkontraksi akibat virus corona tetap bergerak, Himbara akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur UMKM, antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan/atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

Sebagai contoh, khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

3. Bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usahanya

Himbara Komitmen Selamatkan Pelaku UMKM yang Terdampak Virus CoronaIDN Times/BRI

Selanjutnya, bagi debitur UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas restrukturisasi, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit. Berdasarkan permohonan tersebut, bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang, atau ringan. 

Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur.

Sementara itu, adapun kebijakan stimulus Perekonomian Nasional yang tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 mengatur beberapa hal, yakni sebagai berikut.

a. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai Rp10 miliar;

b. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur. 

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya