Himbara Siap Sukseskan Program Bantuan Tunai 2021

Penyaluran untuk 29,9 juta keluarga di 514 kota

Jakarta, IDN Times – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, beserta 3 Bank Himbara lainnya, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk siap menyukseskan penyaluran Bantuan Tunai 2021 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Pada tahap pertama, bantuan ini akan disalurkan ke lebih dari 26.9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 514 Kota di seluruh Indonesia. Program Bantuan Tunai 2021, semula bernama Program Bantuan Sosial, terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan tiga bulanan dan Program Sembako yang akan disalurkan bulanan selama Tahun 2021. Selain kedua program diatas yang disalurkan oleh Himbara, terdapat juga program Bantuan Sosial Tunai yang disalurkan oleh PT. Pos Indonesia (Persero).

Presiden mengumumkan Program Bantuan Tunai 2021 secara serentak di Istana Negara pada Senin, 4 Januari 2021. Seremoni dilakukan secara offline dengan protokol kesehatan di Istana Negara dan terhubung online dengan 816 KPM Program Bantuan Tunai dari 34 Kantor Gubernur Seluruh Indonesia.

1. Total penyaluran hingga November sebesar Rp84,15 triliun

Himbara Siap Sukseskan Program Bantuan Tunai 2021IDN Times/Auriga Agustina

“Penyaluran bantuan sosial oleh Himbara di 2020 diharapkan dapat menjadi tolok ukur untuk dapat dilaksanakan kembali pada 2021”, jelas Sunarso Ketua Himbara dan Direktur Utama BRI. 

Hingga November 2020, penyaluran bantuan sosial (bansos) yang terdiri dariBansos Sembako, Bansos Tunai dan Program Keluarga Harapan (PKH) telah dilaksanakan dengan total nilai penyaluran sebesar Rp84,15 triliun kepada 38,9 juta penerima. Sunarso mengatakan bahwa HIMBARA telah menjadi lembaga perbankan terpercaya di Indonesia, di mana dalam menjalankan setiap aktivitas bisnisnya senantiasa menerapkan praktik good corporate governance dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

Oleh karenanya, penyaluran dana bansos dipastikan telah sesuai peraturan berlaku dan tidak mengingkari perjanjian kerja sama yang sudah disepakati bersama Pemerintah.

Baca Juga: Inovasi Bank BRI Luncurkan Platform Digital Saving “BRI Buka Rekening”

2. Pencairan dilakukan secara transparan

Himbara Siap Sukseskan Program Bantuan Tunai 2021Direktur Bisnis Mikro BRI Supari. (Dok.Bank BRI)

“Penyaluran dana bansos oleh Himbara dilaksanakan dengan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan nomor 228 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020. Pencairan dana bansos dilakukan secara transparan dan bisa segera dicairkan penerima manfaat setelah bansos masuk ke rekening masing-masing nasabah”, tambah Supari, Direktur Bisnis Mikro BRI. 

“Sesuai perjanjian kerja sama yang sudah disepakati, bank diberi kesempatan untuk menyalurkan bansos ke rekening penerima manfaat paling lambat 30 hari setelah dana masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). Himbara mematuhi kesepakatan tersebut dan tidak menahan penyaluran atau pencairan bansos ke masyarakat. Kami selalu berupaya mempercepat pemberian bansos agar kondisi ekonomi masyarakat bisa semakin terjaga dan segera pulih dari dampak pandemi Covid-19,” ujar Supari.

“Penyaluran tiap jenis bansos dilakukan sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kementerian Sosial. Khusus untuk bansos tunai dan bansos tunai sembako non-PKH, pencairan dana bisa dilakukan masyarakat penerima tanpa batasan waktu. Semua dana tersebut langsung masuk ke rekening para penerima,” papar Supari.

3. Sesuai dengan Online Monitoring System Perbendaharaan Anggaran Negara

Himbara Siap Sukseskan Program Bantuan Tunai 2021Sejumlah warga antre tanpa menjaga jarak fiisk saat pengambilan bantuan sosial tunai (BST) Kemensos di tengah berlanjutnya wabah COVID-19 di Kelurahan Randugunting, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (19/5). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Lebih lanjut Supari menjelaskan, setelah dana bansos masuk ke masing-masing rekening penerima manfaat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan maka mereka berhak mencairkannya paling lambat 90 hari setelah itu. Penyaluran dana bansos ke seluruh rekening penerima manfaat telah sesuai mekanisme Online Monitoring System 

Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) yang dimiliki Kementerian Keuangan.

Penyaluran dana bansos telah menggunakan sistem yang terintegrasi antara BRI, Himbara, Kementerian Sosial RI (Kemensos) dan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), sehingga apabila terdapat kegagalan penyaluran dana bansos ke rekening tertentu, maka hal tersebut dapat langsung diketahui oleh sistem monitoring. Alhasil, rekonsiliasi akan dilakukan bersama oleh Himbara, dan Kemensos untuk menindaklanjuti masalah itu.

“Dari hasil rekonsiliasi, Kemensos akan menerbitkan e-billing untuk pengembalian dana yang gagal ditransfer ke kas negara. Karena itu BRI dipastikan tidak mengambil atau menahan sepeserpun dana yang menjadi hak masyarakat. Program pencairan bansos dipastikan high regulated dan semua aktivitas dilakukan sesuai instruksi Kemensos sebagaimana tercantum dalam PKS antara Himbara dengan Kemensos,” pungkas Supari.

Topik:

  • Jordi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya