Respons BRI Soal Instruksi Presiden Beri Kelonggaran bagi Pelaku UMKM 

BRI langsung terbitkan kebijakan internal

Jakarta, IDN Times - Sebagaimana yang diketahui bersama dalam keterangan pers pada Selasa (24/3), Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan kecil di bawah Rp10 miliar debitur perbankan berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga. 

Hal tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang diberikan OJK kepada industri perbankan agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat di tengah pandemi virus corona. 

1. BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran

Respons BRI Soal Instruksi Presiden Beri Kelonggaran bagi Pelaku UMKM IDN Times/BRI

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso mengungkapkan, perseroan mengapresiasi relaksasi tersebut dan telah menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodasi kebijakan tersebut. 

“Menindaklanjuti POJK No.11/POJK.03/2020, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp10 miliar yang usahanya terdampak akibat virus corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran,” ujar Sunarso. 

2. BRI juga memberikan kemudahan penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga, dan perpanjangan jangka waktu pinjaman

Respons BRI Soal Instruksi Presiden Beri Kelonggaran bagi Pelaku UMKM IDN Times/BRI

Selain itu, menurut Sunarso, BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).

POJK ini sendiri mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus berupa kebijakan penetapan kualitas aset (khusus debitur UMKM sampai dengan plafon Rp10 miliar), serta kebijakan restrukturisasi ialah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank karena terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

3. BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun

Respons BRI Soal Instruksi Presiden Beri Kelonggaran bagi Pelaku UMKM IDN Times/BRI

Sunarso menambahkan bahwa BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus corona.

“Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB),” imbuhnya. 

Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan kepada debitur kecil, antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

4. Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan setiap debitur

Respons BRI Soal Instruksi Presiden Beri Kelonggaran bagi Pelaku UMKM IDN Times/BRI

Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan setiap debitur dengan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity

“BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukturisasi yang dijalankan oleh para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth,” pungkas Sunarso.

Hingga akhir Desember 2019 tercatat portofolio kredit UMKM BRI sebesar 79% dari seluruh total kredit BRI yang berjumlah Rp907,4 triliun atau setara dengan Rp716,8 triliun.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya