Jaga Prokes, Begini Terobosan BRI untuk Permudah Pencairan BPUM 

Pencairan BPUM hanya 1 kali untuk 1 NIK

Jakarta, IDN Times - BRI ditunjuk menjadi salah satu mitra pemerintah dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Setiap pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menjadi penerima BPUM memiliki hak mencairkan 1 kali dana BPUM sesuai dengan data 1 NIK (nomor induk kependudukan) dalam satu tahun anggaran. 

Sebagai bank penyalur BPUM, BRI membuat terobosan berupa BPUM Reservation System untuk memudahkan dan mempercepat pencairan BPUM di tengah kondisi pandemik COVID-19 yang masih tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Proses pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem reservasi tersebut dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

1. Setiap proses pencairan BPUM akan tercatat di database

Jaga Prokes, Begini Terobosan BRI untuk Permudah Pencairan BPUM Gedung BRI. (Dok. BRI)

Sesudah mendapat antrean kuota, penerima BPUM bisa mendatangi unit kerja BRI yang dituju dan diwajibkan untuk menandatangani dokumen pencairan, termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa masyarakat hanya bisa melakukan pencairan BPUM sebanyak satu kali. 

“Setiap proses pencairan BPUM akan tercatat pada database kami, sehingga apabila ada upaya klaim melebihi batasan, otomatis akan tertolak oleh sistem,” ungkapnya.

Baca Juga: Dampingi Presiden, Dirut BRI Ungkap Strategi Optimalkan Penyaluran BPUM

2. Cara cek status penerima BPUM

Jaga Prokes, Begini Terobosan BRI untuk Permudah Pencairan BPUM Ilustrasi UMKM. (Dok. BRI)

Bagi masyarakat penerima BPUM yang belum mencairkan haknya bisa mengecek status bantuan tersebut secara online lewat https://eform.bri.co.id/bpum. Mereka dapat melakukan reservasi online sesuai dengan kuota Kantor BRI yang dipilih.

Setelah tanggal yang ditentukan tiba, penerima BPUM dapat datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

3. Jangka waktu pencairan BPUM diperpanjang hingga lima bulan

Jaga Prokes, Begini Terobosan BRI untuk Permudah Pencairan BPUM Mantri BRI bertemu pelaku UMKM/Dok. BRI

Sesuai aturan dari pemerintah, jangka waktu pencairan BPUM pada tahun 2021 diperpanjang hingga lima bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan. Apabila dalam kurun waktu tersebut penerima BPUM tidak mencairkan, dana BPUM akan dikembalikan ke kas negara. 

Sampai dengan Juni 2021, tercatat jumlah penerima BPUM melalui BRI berjumlah 7,52 juta dengan total jumlah bantuan yg disalurkan sebesar Rp9,03 triliun. Saat ini perseroan telah memproses pencairan BPUM mencapai 76 persen dari target yang ditetapkan tersebut. (WEB)

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya