Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba Barang Bukti 4,1 Ton dalam 2 Bulan

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ungkap peredaran gelap narkoba selama Januari-Februari 2024, dengan total barang bukti 4,1 ton dari 6.881 kasus narkoba di Indonesia.
- Barang bukti terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, kokain, tembakau gorila, dan obat keras senilai Rp2,7 triliun dengan estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan 11.407.315 jiwa.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2024 dengan total barang bukti 4,1 ton.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, barang bukti didapat dari pengungkapan terhadap 6.881 kasus narkoba di Indonesia dengan jumlah tersangka 9.586 orang.
“Dengan jumlah perkara yang dilakukan restorative justice dengan mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021, sebanyak 256 kasus dengan jumlah 337 tersangka,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Rabu (5/3/2025).
1. Rincian barang bukti yang disita dengan nilai Rp2,7 triliun

Brang bukti 4,171 ton itu terdiri dari 1,28 ton sabu, 138,783 kilogram ekstasi, 493 kilogram ganja, 3,4 kilogram kokain, 1,6 ton tembakau gorila, dan 659,917 kilogram obat keras.
“Estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 11.407.315 jiwa. Adapun nilai keseluruhan dari barang bukti mencapai Rp2.720.325.550.000 (Rp2,7 triliun),” kata Wahyu.
2. Empat modus operandi yang kerap digunakan

Adapun modus operandi yang kerap kali digunakan dari 6.881 kasus tersebut di antaranya, pengiriman narkoba antarprovinsi melalui jalur darat, dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa.
Kedua, pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukkan narkoba dari Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudra Hindia di laut Aceh, dengan menggunakan kapal laut.
Ketiga, pengiriman narkoba dari luar negeri, baik yang menggunakan kargo ekspedisi resmi maupun hand and carry dengan cara disamarkan kurir yang membawa narkotika tersebut.
“Empat, pembuatan clandestine lab tempat produksi narkotika di perumahan mewah yang memiliki penjagaan keamanaan ketat, sehingga tidak bisa diakses oleh sembarang orang, termasuk aparat penegak hukum yang masuk untuk melakukan pengintaian,” ujar dia.
3. Empat kasus terkait jaringan Fredy Pratama

Dari 6.881 kasus yang diungkap tersebut, terdapat empat kasus yang diduga dilakukan jaringan Freddy Pratama, dengan tersangka tujuh orang, di mana empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA), dengan total barang bukti narkotika jenis sabu 35 kg dan ekstasi 1.015 butir.
Selain itu, terdapat 16 WNA, termasuk empat tersangka di antaranya diduga merupakan jaringan Fredy Pratama.
“Sudah kami sebutkan sebelumnya, yang berhasil diungkap pada saat akan membawa masuk narkotika ke wilayah Indonesia yang terdiri dari warga negara Amerika, Jerman, Turki, Australia, Lithunia, Inggris, India, dan Malaysia,” ujar dia.


















