Curangi Aturan Ganjil-Genap, Mobil dengan 3 Plat Nomor Ini Ditahan Polisi

Kreatif sih, tapi...

Uji coba aturan ganjil-genap diberlakukan mulai hari Rabu (27/7) lalu dan berdasarkan laporan pelaksanaan, kebijakan tersebut cenderung menghasilkan dampak positif. Sigit Widjatmoko selaku Kepala Deputi Departemen Transportasi Jakarta mengatakan bahwa pendataan awal yang dilakukan sudah menunjukkan penurunan jumlah kendaraan sebanyak yang dihasilkan kebijakan 3-in-1. Data tersebut dikumpulkan meski pelanggar aturan belum diberlakukan tilang, hanya diperingatkan.

Apakah aturan ganjil-genap ini akan efektif?

Banyak kritik terhadap aturan ganjil-genap mengenai prediksi ke depannya bahwa akan ada bentuk-bentuk pelanggaran mengingat betapa mudahnya plat nomor palsu bisa dibeli di Indonesia. Merespon kritik ini, polisi menyatakan bahwa mereka akan menetapkan beberapa titik pemantauan di jalanan yang masuk dalam aturan ganjil-genap. Mereka akan memeriksa plat palsu dan polisi mengonfirmasi bahwa mereka sudah melatih setiap petugas yang berjaga tentang cara memeriksa plat nomor palsu.

Baca Juga: Jangan Ngaku Orang Asli Jakarta Kalau Nggak Tahu Fakta Berikut Ini

Bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan ini?

Baru saja polisi membuktikan pada masyarakat mengenai kinerja mereka dalam pengecekan plat nomor palsu dan mereka telah berhasil menahan satu mobil dengan plat-plat nomor palsu. Satu mobil tersebut memiliki lebih dari satu plat nomor, tepatnya tiga. Pada Selasa (2/8) pukul 08:44 WIB polisi lalu lintas menangkap mobil tersebut.

Curangi Aturan Ganjil-Genap, Mobil dengan 3 Plat Nomor Ini Ditahan Polisiberitagar.id

Ketika polisi memeriksa plat nomornya, mereka menemukan kejanggalan. Ketika polisi mencoba menarik plat nomornya dari bingkainya, ternyata ada dua buah plat nomor lain dengan kombinasi berbeda dalam keadaan bertumpuk.

Apa hukuman yang akan diberlakukan pada pelanggar aturan ganjil-genap?

Kepala Bagian Komunikasi Departemen Transportasi, Intan Berlian memberi tahu BeritaJakarta bahwa mobil Toyota Land Cruiser tersebut memang diberhentikan karena menggunakan plat nomor B 1541 SJO, di mana hal tersebut melanggar aturan ganjil-genap karena di hari yang bersangkutan adalah 2 Agustus, yang merupakan tanggal genap. Dengan persediaan plat nomor palsunya, menunjukkan bahwa pengemudinya tidak sempat mengganti dengan plat nomor palsu yang sesuai.

Curangi Aturan Ganjil-Genap, Mobil dengan 3 Plat Nomor Ini Ditahan Polisinews.metrotvnews.com

Menurut cerita Intan, pengemudi mengaku bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas dan dua nomor plat yang lain adalah milik perusahaannya. Baik mobil maupun pengemudinya saat ini dalam tahanan polisi lalu lintas. Belum jelas apa bentuk hukuman atau denda yang harus ditebus, namun Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menyebutkan bahwa beliau ingin mempublikasikan nama dan menjadikan contoh hukuman bagi siapapun yang menggunakan plat nomor palsu sebagai pengingat untuk pengemudi lainnya.

Baca Juga: Uber, Gojek dan Grab Peringatkan Sopir Soal Sistem Ganjil-Genap, Seperti Apa?

Topik:

Berita Terkini Lainnya