[FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta sejak Jumat, 10 April, untuk menghambat penyebaran virus corona. PSBB berlaku selama 14 hari ke depan dan tidak tertutup kemungkinan akan diperpanjang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB diterapkan untuk memangkas mata rantai penulasan COVID-19. Pembatasan ini diberlakukan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Isi aturan PSBB di antaranya adalah, larangan berkerumun lebih dari lima orang, larangan menyantap makanan dan minuman di restoran atau cafe sehingga hanya boleh membeli untuk di bawa pulang (take away), pengurangan jadwal angkutan umum dan pembatasan jumlah penumpang, serta larangan bagi ojek motor membawa penumpang.
Naik motor berboncengan diperbolehkan asalkan pengendara dan pembonceng satu alamat rumah. Selain itu, semua orang yang meninggalkan rumah wajib mengenakan masker.
Masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi pidana, mulai pidana ringan, hingga yang lebih berat. Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp100 juta.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di tempatkan di 33 titik atau check point, untuk memastikan pengendara mobil maupun sepeda motor selama PSBB berlaku. Itu terdiri dari 4 titik di dalam kota, 5 titik di gerbang tol, 11 titik di satuan wilayah (Satwil), dan 13 titik di terminal atau stasiun.
Seperti apa wajah Jakarta selama dua hari terakhir PSBB diberlakukan? Berikut cuplikannya:
Day 2: Sekitar Stasiun KA Jakarta Kota, Jakarta Barat
Day 2: Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat
Baca Juga: PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu Tahu
Day 2: Petukangan, Jakarta Selatan
Day 2: Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
Editor’s picks
Day 2: Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
Baca Juga: Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng Penumpang
Day 1: Simpang Susun Tomang, Jakarta Barat
Day 1 Jalan Sudirman, Jakarta Pusat
Day 1: Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara
Day 1: Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
Day 1: Lebak Bulus, Jakarta Selatan
Baca Juga: 10 Potret Perjuangan Tenaga Medis di Dunia Lawan Pandemi Virus Corona