[FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBB

Hari pertama dan kedua PSBB di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta sejak Jumat, 10 April, untuk menghambat penyebaran virus corona. PSBB berlaku selama 14 hari ke depan dan tidak tertutup kemungkinan akan diperpanjang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB diterapkan untuk memangkas mata rantai penulasan COVID-19. Pembatasan ini diberlakukan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Isi aturan PSBB di antaranya adalah, larangan berkerumun lebih dari lima orang, larangan menyantap makanan dan minuman di restoran atau cafe sehingga hanya boleh membeli untuk di bawa pulang (take away), pengurangan jadwal angkutan umum dan pembatasan jumlah penumpang, serta larangan bagi ojek motor membawa penumpang.

Naik motor berboncengan diperbolehkan asalkan pengendara dan pembonceng satu alamat rumah. Selain itu, semua orang yang meninggalkan rumah wajib mengenakan masker.

Masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi pidana, mulai pidana ringan, hingga yang lebih berat. Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp100 juta.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di tempatkan di 33 titik atau check point, untuk memastikan pengendara mobil maupun sepeda motor selama PSBB berlaku. Itu terdiri dari 4 titik di dalam kota, 5 titik di gerbang tol, 11 titik di satuan wilayah (Satwil), dan 13 titik di terminal atau stasiun.

Seperti apa wajah Jakarta selama dua hari terakhir PSBB diberlakukan? Berikut cuplikannya:

Day 2: Sekitar Stasiun KA Jakarta Kota, Jakarta Barat

[FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBBKawasan Kota, Tamansari, Jakarta Barat di hari kedua penerapan PSBB, Sabtu 11/4) (Dok. Istimewa)

Day 2: Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat

[FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBBJakarta di hari kedua PSBB, Sabtu (11/4) (Dok. Istimewa)

Baca Juga: PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu Tahu

Day 2: Petukangan, Jakarta Selatan

[FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBBPSBB di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Day 2: Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

[FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBBJalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara Sabtu (11/2), hari kedua PSBB (Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Day 2: Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

[FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBBPenumpang bus di depan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada hari kedua PSBB, Sabtu (11/4). Twitter Polda Metro Jaya

Baca Juga: Terbitkan Permenhub PSBB, Luhut Bolehkan Ojek Online Bonceng Penumpang

Day 1: Simpang Susun Tomang, Jakarta Barat

[FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBBKondisi lalu lintas Simpang Susun Tomang hari pertama PSBB di Jakarta, Jumat (10/4/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Day 1 Jalan Sudirman, Jakarta Pusat

[FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBBJalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Day 1: Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara

[FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBBSebuah bus kelebihan muatan berdasarkan standar PSBB, di depan Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (11/4). Twitter Polda Metro Jaya

Day 1: Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

[FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBBPetugas Satpol PP menghentikan angkot yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). Pengawasan di perbatasan Jakarta dengan Kota Depok tersebut dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Day 1: Lebak Bulus, Jakarta Selatan

[FOTO] 10 Penampakan Jakarta dalam Dua Hari Penerapan PSBBPetugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

Baca Juga: 10 Potret Perjuangan Tenaga Medis di Dunia Lawan Pandemi Virus Corona

Topik:

  • Anata Siregar
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya