Digambar Mirip Hitler, Presiden Prancis Tak Terima

Diketahui Macron melayangkan gugatan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Prancis pada Jumat (17/9/2021) memberikan denda kepada seorang pemilik papan reklame. Putusan ini diberikan lantaran papan reklame miliknya digunakan untuk menghina Presiden Emmanuel Macron yang digambarkan menyerupai sosok pemimpin Nazi Jerman, Adolf Hitler. 

Beberapa waktu belakangan ini, demonstrasi terus terjadi di Prancis lantaran warga yang menolak adanya pembatasan dan penggunaan paspor vaksin. Selain itu, banyaknya warga Prancis yang menolak divaksinasi turut menyuarakan tuntutannya. 

1. Michel-Ange Flori mendapatkan denda hingga Rp167,9 juta

Seorang pemilik papan reklame di Deparemen Var, bagian selatan Prancis bernama Michel-Ange Flori resmi dikenakan hukuman denda oleh Pengadilan Toulon. Bahkan, Flori diharuskan membayar denda sebesar 10 ribu euro atau Rp167,9 juta lantaran terbukti melakukan penghinaan di depan khalayak umum. 

Pasalnya papan reklame miliknya digunakan untuk menampilkan foto Presiden Emmanuel Macron dengan menggunakan seragam Nazi, disertai kumis kecil khas dari Adolf Hitler. Sedangkan pada bagian logo swastika diubah menjadi logo partainya LREM dan pada sisi kiri terdapat kata, "Patuh, lekas divaksinasi."

Sementara, poster itu muncul setelah dua minggu penerapan pembatasan baru di Prancis, termasuk pemberlakuan paspor vaksin COVID-19. Bahkan, bagi tenaga medis dan perawat diwajibkan melakukan vaksinasi kecuali jika ada keterangan dari dokter, dilaporkan dari laman Euronews

2. Macron telah menuntut Flori pada akhir Juli lalu

Baca Juga: Perkuat Komitmen atas Indo-Pasifik, Macron Temui PM Jepang

Pada akhir Juli, Emmanuel Macron menuntut Michel-Ange Flori setelah papan reklame miliknya digunakan pendemo pembatasan COVID-19 dan digunakan untuk menghinanya di depan umum. 

Dikutip dari Euronews, Michel-Ange Flori yang memiliki sekitar 400 papan reklame di Departemen Var mengungkapkan, "Saya baru saja dipanggil untuk ke kantor polisi Toulon besok hanya untuk menanggapi komplain dari presiden Republik."

"Maka dari itu, di Macronia, kalian dapat menghina nabi, yang dianggap hanyalah satir atau sindiran belaka. Namun, untuk membuat presiden bergaya seperti halnya diktator justru disebut sebagai penistaan." tambah Flori. 

Poster dengan luas 4x3 meter itu sudah terpampang pada dua papan reklame dalam beberapa hari dan berlokasi pada jalan utama yang mengarah ke Toulon. Atas tindakan itu, Kantor Kejaksaan Toulon sudah melakukan investigasi dan kemudian menjerat Flori dengan sanksi denda.

3. Flori akan mengajukan banding atas putusan pengadilan

Dilansir dari RT, Flori menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan. Bahkan, pemilik ratusan papan reklame itu juga menyebut bahwa pemerintah telah mengubur hak warga untuk membuat karikatur. 

Sejak mendapat tuntutan dari presiden, Flori kerap menyebut Macron seperti halnya Louis XVI yang merupakan raja terakhir di Prancis dan berakhir tewas usai dieksekusi oleh guillotine. Ia juga menyebut Macron seperti Marshal Petain yang bernegosiasi dengan Hitler, saat menyerahkan Prancis di tahun 1940 dan berkolaborasi dengan rezim Nazi. 

Di sisi lain, Simbol Nazi selama ini kerap digunakan dalam demonstrasi anti-COVID di seluruh penjuru Prancis. Pada 19 Juli lalu, pendemo anti-vax melakukan vandalisme dengan menggambar simbol Nazi di sebuah pusat vaksinasi di Landes. 

Demonstrasi anti vaksin dan anti pembatasan COVID-19 sudah terjadi sejak bulan Juli lalu. Pasalnya, Macron menerapkan kebijakan pemabatasan ketat dan mengharuskan vaksinasi pada warga dengan mensyaratkan surat keterangan jika bepergian ke tempat umum. 

Baca Juga: Emmanuel Macron Ditampar Warga Saat Lakukan Kunjungan Kerja

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya