5 Cagar Budaya di Tulungagung Akhirnya Kantongi Sertifikat BPN

Bisa hindari konflik tanah dengan warga sekitar

Tulungagung, IDN Times - Sebanyak 5 bangunan situs cagar budaya di Kabupaten Tulungagung, telah mendapatkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. lima bangunan cagar budaya di Kabupaten Tulungagung yang sudah mendapatkan sertifikat antara lain, Candi Gayatri, Candi Sanggrahan, Candi Mirigambar, Situs Arya Jeding dan Candi Ampel.

Dengan sertifikat ini, maka Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur bisa mengelola situs tersebut secara maksimal. Sertifikat ini diperlukan untuk menghindari adanya konflik terkait lahan dengan warga sekitar.

1. Harus terdaftar sebagai inventaris BPCB

5 Cagar Budaya di Tulungagung Akhirnya Kantongi Sertifikat BPNBatu Candi Mirigambar di Tulungagung mulai dilepas. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasubag Umum BPCB Jawa Timur, Kuswanto menerangkan untuk memperoleh sertifikat tersebut, bangunan cagar budaya ini harus masuk dalam daftar inventaris terlebih dahulu. Untuk wilayah Jawa Timur, total bangunan cagar budaya yang sudah masuk daftar inventaris sebanyak 96 buah.

Dari jumlah tersebut, 66 di antaranya telah mengantongi sertifikat hak pakai. "Sertifikat tersebut atas nama pemerintah RI Cq Kemendikbud," ujarnya, Senin (23/8/2021).

2. Setiap tahun usulkan 4 bangunan untuk peroleh sertifikat

5 Cagar Budaya di Tulungagung Akhirnya Kantongi Sertifikat BPNCandi Gayatri di Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kuswanto mengatakan, setiap tahunnya BPCB akan mengusulkan 4 bangunan cagar budaya untuk mendapatkan sertifikat. Tahun ini mereka mengurus 4 sertifikat untuk Candi Rambut Monte di Blitar, Prasasti Tengaran di Jombang, Candi Randu Agung di Lumajang dan Situs Arya Jeding di Tulungagung.

"Sedangkan target untuk tahun 2022 mendatang ada 4 bangunan cagar budaya yang akan kita uruskan sertifikatnya yakni Situs Selumbung di Blitar, Candi Sadon dan Petirta Dewi Sri di Magetan, Candi Kebo Ireng di Pasuruan serta Prasasti Kembang Sore di Mojokerto," jelasnya.

Baca Juga: Kajian Rampung, Candi Gayatri Akan Dipugar

3. Langkah perlindungan cagar  budaya secara administrasi

5 Cagar Budaya di Tulungagung Akhirnya Kantongi Sertifikat BPNReruntuhan Candi Ampel di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Pengurusan sertifikat ini merupakan salah satu upaya BPCB untuk melindungi aset cagar budaya secara adminitrasi. Dengan sertifikat tersebut mereka bisa sepenuhnya mengelola dan melakukan renovasi terhadap bangunan cagar budaya ini.

Selama ini, status tanah tempat berdirinya sebuah bangunan cagar budaya kerap menjadi polemik tersendiri. "Kalau ada sertifikatnya seperti ini relatif mudah pengelolaannya, selain itu kita juga menghindari konflik terkait status tanah," pungkasnya.

Baca Juga: Berlaku Aneh 3 Hari, Pria Tulungagung Ditemukan Tewas di Sumur

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya