7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Maut Tulungagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan satu tambahan tersangka, dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Suyatno (55), warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
Dengan tambahan ini, total terdapat 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah ini sudah final dan polisi akan segera menggelar rekontruksi kasus tersebut. Suyatno tewas setelah dianiaya warga pada Rabu (23/9/2020) siang. Korban meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit. Warga mengamuk usai kedua anaknya terlibat dalam kasus pencurian motor. Mereka curiga Suyatno terlibat dalam aksi itu.
1. Terdapat 18 saksi yang diperiksa
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudho Setyantono menuturkan sebanyak 18 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut tiga orang saksi merupakan pihak keluarga korban. Sedangkan sisanya mereka yang berada di lokasi kejadian. Sebanyak 7 orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka ini perannya beragam, ada yang mengikat, memukul dan menyeret," ujarnya, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Istri Tersangka Penganiayaan di Tulungagung Ajukan Praperadilan
2. Warga curiga korban terlibat aksi curanmor
Editor’s picks
Dari hasil pemeriksaan terungkap motif aksi penganiayaan ini. Mereka mencurigai korban menjadi dalang aksi curanmor yang dilakukan oleh dua anak kandungnya. Kecurigaan ini muncul lantaran dalam kesehariannya, korban sering melakukan perbuatan yang meresahkan warga.
Penganiayaan ini dilakukan oleh warga secara spontan, setelah polisi menangkap dua anak korban. "Kecurigaan tersebut setelah kami lakukan penyidikan tidak terbukti, korban tidak berkaitan sama sekali dengan kasus curanmor yang dilakukan anaknya," tuturnya.
3. Diancam 12 tahun penjara
Selama proses pemeriksaan, para tersangka kooperatif. Bahkan mereka mendatangi polisi untuk meyerahkan diri dengan diantar kepala desa setempat. Pendekatan secara persuasif dilakukan polisi untuk menangani kasus ini. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1,2,3E dengan ancaman 12 tahun penjara. "Selanjutnya kita akan lakukan rekontruksi dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan," pungkasnya.
Baca Juga: Hajar Suyatno Sampai Tewas, 6 Warga Tulungagung Resmi Jadi Tersangka
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.