Baru Keluar dari Penjara, Pria Ini Malah Menipu dengan Mengaku Wabup

Menelpon korban dan berjanji bantu pembangunan masjid

Tulungagung, IDN Times - Seorang pria berinisial DLA (27) warga Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Pria yang baru keluar dari Lapas Madiun ini merupakan pelaku penipuan dengan modus menyamar sebagai Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Tersangka mengelabui korban dan melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.

1. Menelpon korban dan berjanji bantu pembangunan masjid

Baru Keluar dari Penjara, Pria Ini Malah Menipu dengan Mengaku WabupIlustrasi pelaku penipuan lewat telepon. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menerangkan kasus penipuan ini berawal saat korban menerima telepon dari tersangka pada bulan Agustus 2021 lalu. Dalam telepon tersebut tersangka mengaku sebagai Gatut Sunu Wibowo. Saat itu, Gatut sendiri masih akan bertarung untuk mengisi jabatan Wakil Bupati Tulungagung. Tersangka mengaku hendak membantu proses pembangunan masjid di desa korban.

"Tersangka mengaku bernama Gatut Sunu Wibowo kepada korban melalui sambungan telepon," ujarnya, Selasa (30/11/2021).

2. Kirim bukti transfer fiktif kepada korban

Baru Keluar dari Penjara, Pria Ini Malah Menipu dengan Mengaku WabupIlustrasi pelaku penipuan lewat telepon. IDN Times/ istimewa

Tersangka mengaku akan mengirimkan uang sebesar Rp10 juta ke rekening panitia pembangunan masjid. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan bukti transfer palsu, seolah olah telah mengirimkan uang sebanyak yang dijanjikan. Kemudian tersangka meminta korban mengirimkan sebagian uang yang telah ditransfer nomor rekening salah satu yayasan.

"Bukti transfernya itu fiktif, kemudian dari sebagian uang yang katanya sudah dikirim itu, korban diminta mengirimkannya lagi ke nomor yayasan lain untuk pembangunan masjid, namun ternyata rekening tersebut milik tersangka" terangnya.

Baca Juga: Lakukan Penipuan, Aktivis LSM di Trenggalek Diringkus Polisi

3. Ditangkap saat bebas dari Lapas Madiun

Baru Keluar dari Penjara, Pria Ini Malah Menipu dengan Mengaku WabupMapolres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Berhasil pada percobaan pertama, tersangka kembali mengulangi modus yang sama sebanyak 5 kali, hingga korban menderita kerugian mencapai Rp34 juta. Korban yang sadar menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tulungagung.

Tanpa menunggu waktu, anggota Pidus Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui tersangka masih berada di dalam Lapas Madiun. Polisi kemudian menangkap tersangka setelah keluar dari lapas.

"Tersangka dikenakan UU ITE dan pasal 378 atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Ironi Hari KORPRI: ASN Surabaya Dilaporkan ke Polisi karena Penipuan

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya