Bejat, Gadis di Bawah Umur di Blitar Diperkosa Tetangganya Sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Blitar, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tetangganya sendiri. Korban yang masih berusia 13 tahun, dicekoki dengan minuman keras oleh tersangka, sebelum diperkosa. Dua orang tersangka yakni MJW (24) warga Kecamatan Talun dan FBR (24) warga Kecamatan Wlingi, diamankan oleh Unit PPA Polres Blitar.
1. Korban diajak jalan-jalan oleh tersangka
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menjelaskan, kasus pemerkosaan ini terjadi pada bulan November lalu. Saat itu, korban dichat oleh tersangka FBR, dan diajak jalan-jalan. Keduanya telah saling mengenal karena bertetangga. Korban yang tidak curiga kemudia mengiyakan ajakan tersangka.
"Korban dijemput dirumah oleh tersangka dan mereka berjalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor," ujarnya, Senin (14/12/2020).
2. Korban diajak pesta miras
Editor’s picks
Saat sedang dalam perjalanan, tersangka FBR mengajak korban untuk membeli miras. Setelah itu mereka menuju rumah tersangka MJW, dan menggelar pesta miras. Karena mabuk mereka bertiga kemudian tidur di satu kamar. Tersangka MJW kemudian keluar kamar dan meninggalkan FBR dan korban. Saat itu kondisi mabuk FBR memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya. Setelah selesai FBR keluar kamar dan meninggalkan korban dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Melihat kondisi tersebut, MJW masuk ke kamar dan memperkosa korban. "Setelah itu korban dipulangkan keesokan paginya," imbuhnya.
Baca Juga: Video Dugaan Money Politic, Bawaslu Kab.Blitar Tunggu Laporan
3. Dilaporkan oleh ayah korban
Korban kemudian menceritakan perbuatan kedua tersangka ke ayahnya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ayah korban lalu melaporkan keduanya ke polisi. Tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan dan sopir ini kemudian ditangkap oleh unit PPA Satreskrim, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Salah satu tersangka, MJW juga diketahui merupakam residivis kasus pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Baca Juga: Pasangan Petahana di Blitar Alami Dua Nasib Berbeda
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.